-
Hasil Liga Futsal Profesional 2022-2023: Sempat Tertinggal, Bintang Timur Surabaya Comeback Sikat Kancil WHW 4-3!
49 menit lalu -
Ada Aturan Baru di Cabor Sepakbola SEA Games 2023, Indra Sjafri Harus Putar Otak Siapkan Timnas Indonesia U-23
46 menit lalu -
Menko Airlangga: KEK Kura-Kura Bali Serap Investasi Rp 104,4 Triliun & 100 Ribu Tenaga Kerja
46 menit lalu -
2 Dekade Absen, Ford Kembali ke F1 Bersama Red Bull
43 menit lalu -
Teruntuk Para Pemuda, Ada Pesan Penting Nih Dari Puspolkam Ihwal Bonus Demografi 2030
54 menit lalu -
Paulo Victor Digadang-gadang Pulih Saat Persebaya Hadapi PSIS
48 menit lalu -
Konser Dewa 19, Ahmad Dhani Cs Ucapkan Terima Kasih untuk Iriana Jokowi dan Prabowo
42 menit lalu -
Ingat! Penjual Beras Bulog di Atas Harga Rp9.400/Kg Bakal Kena Sanksi
43 menit lalu -
Hadiri Konser Dewa 19, Prabowo Larut dalam Lagu Roman Picisan
45 menit lalu -
Harga Minyak Dunia Diprediksi Turun, Apa Pemicunya?
36 menit lalu -
Rodri: Man City Tak Perlu Pikirkan Performa Klub Lain
53 menit lalu -
Moeldoko: Festival Cap Go Meh Singkawang Harus menjadi Perhatian Dunia Internasional
27 menit lalu
Kejagung Periksa Jaksa Nakal Percobaan Pemerasan Pengusaha Semarang

GenPI.co - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mendesak Jaksa Agung ST Burhanudin memeriksa sejumlah oknum jaksa di Kejati Jawa Tengah terkait dugaan pemerasan Rp10 miliar terhadap kliennya pengusaha Semarang Agus Hartono.
Kamaruddin juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para oknum jaksa yang diduga melakukan percobaan pemerasan tersebut.
Kamaruddin beralasan indikasi dugaan pemerasan para oknum jaksa tersebut sudah dilakukan berulang kali kepada pihak berperkara.
"Kami minta KPK memeriksa LHKPN para oknum jaksa itu. Karena diduga praktik yang dilakukan terhadap klien kami, Agus Hartono, sudah berulang kali dilakukan," kata Kamaruddin dalam keterangannya, Sabtu (3/12).
Menurut dia, oknum jaksa yang dimaksud yaitu koordinator Pidsus Kejati Jawa Tengah, Putri Ayu Wulandari, mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjabat Sekretaris Jampidsus, Andi Herman, dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jawa Tengah, Leo Jimmi Agustinus.
Kamaruddin menyebut dugaannya bukan tanpa dasar. Pasalnya, telah menerima informasi intelijen di lapangan bahwa kekayaan para oknum jaksa tersebut tak sesuai LHKPN yang dilaporkan ke KPK.
"Misal, jaksa Putri Ayu ini mobilitas ke kantor menaiki Fortuner VRZ dan gaya hidupnya sangat mewah. Itu informasi valid intelijen di lapangan," ujarnya.
Menurut Kamaruddin, dengan gaji sebagai penyelenggara negara di Kejati Jawa Tengah, maka tidak akan cukup untuk membeli mobil dengan harga sekitar Rp 600 juta.
"Termasuk juga mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjadi Sesjampidsus, patut diduga memiliki kekayaan yang melebihi LHKPN yang dilaporkan. Karena itu kami meminta KPK memeriksanya," tegasnya.
Informasi intelijen yang sampai kepadanya, kata Kamaruddin, bisa dicek kebenarannya. Bahkan ia mengaku mempunyai data terkait LHKPN yang dilaporkan dan harta kekayaan yang sesungguhnya.
Di tempat terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membenarkan pihaknya telah memanggil dan melakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah oknum jaksa nakal tersebut.
Hanya saja, Ketut Sumedana tak bersedia membeberkan siapa saja yang sudah diperiksa, dengan alasan prosesnya masih berjalan.
"Sudah dipanggi semua, diperiksa semua. Timnya sudah dipanggil semua," kata Ketut.
Dia menyebut semua proses yang sedang berlangsung dilakukan secara terbuka dan tidak ditutup-tutupi.
"Nanti kita sampaikan di media," ujarnya.
Kata Ketut Sumedana, tahapan pemeriksaan masih berjalan dan belum bisa disimpulkan lantaran Agus Hartono sebagai pihak yang 'mengembuskan' adanya percobaan pemerasan, tidak hadir memenuhi undangan pihak kejaksaan.
"Kita sudah klarifikasi sama internal kita dan lakukan pemeriksaan, tinggal dia (pelapor). Mestinya datang dong," tandasnya.
Menimpali Kapuspen Kejagung, Agus Hartono membenarkan ketidakhadirannya saat akan dilakukan klarifikasi.
Akan tetapi, dijelaskan Agus Hartono, ketidakhadirannya bukan lantaran dirinya tidak mau datang. Namun lantaran jadwal undangan yang disampaikan pihak kejaksaan berbarengan waktunya dengan putusan praperadilan.
"Perlu saya klarifikasi, saya tidak bisa hadiri undangan pihak kejaksaan bukan lantaran tidak mau datang. Pada saat yang sama kebetulan jadwal waktunya bersamaan dengan digelarnya putusan praperadilan," ungkapnya.
Agus mengatakan dirinya siap membeberkan percobaan pemerasan yang dilakukan para oknum jaksa nakal Kejati pada Selasa 6 Desember 2022. (*)
Jangan lewatkan video populer ini: