-
BREAKING! Akhirnya AC Milan Punya Pemain Baru, Divock Origi Namanya
55 menit lalu -
Sapi Kurban Presiden Jokowi Berbobot 1.027 Kilogram akan Dipotong di Mamuju
39 menit lalu -
50 Ribu Kendaraan Daftar MyPertamina, Anda Sudah Belum?
55 menit lalu -
Soal Kerusuhan di Babarsari, Sri Sultan HB X: Tindak Saja Mereka yang Melanggar Pidana
56 menit lalu -
Kabar Terbaru Laporan KontraS soal Dugaan Malaadministrasi Penujukan Pj Kepala Daerah
41 menit lalu -
Inter Milan Mulai Tak Senang dengan Sikap Hakan Calhanoglu
32 menit lalu -
Mikel Arteta Semringah Kerja Sama dengan Gabriel Jesus Lagi
45 menit lalu -
Ribuan Honorer Daerah Ini Jangan Cemas, Tak Jadi PPPK, Disiapkan Opsi Lain
42 menit lalu -
WN Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah, Kondisi Anggota Polri Itu Sangat Mengenaskan
42 menit lalu -
Perlu Mekanisme Rinci Terkait Ganja untuk Riset di UU Narkotika
39 menit lalu -
Info Cuaca Besok Rabu 6 Juli 2022, Samarinda Berawan, Daerah Lain Hujan Disertai Petir
12 menit lalu -
Kenali 5 Perubahan Fisik yang Mungkin Terjadi Pada Perempuan Setelah Berhubungan Badan
59 menit lalu
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Minyak Goreng

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
"(Pemeriksaan saksi) untuk lima orang tersangka yaitu IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
BACA JUGA:Jaksa Agung Ingin Fokus Selidiki 3 Perusahaan Penikmat Izin Ekspor Minyak Goreng
Adapun saksi yang diperiksa yakni, APP selaku Analis PT Independent Research & Advisory Indonesia. Lalu, MW selaku Analis PT Independent Research & Advisory Indonesia. Dan YB selaku Direktur PT Charoen Pokphand Indonesia, Tbk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," ujar Ketut.
BACA JUGA:Serahkan BLT Minyak Goreng di Bogor, Jokowi: Kalau Ada Sisa Bisa untuk Menambah Modal Usaha
Dalam kasus izin ekspor ini, Kejagung awalnya menetapkan empat tersangka. Mereka adalah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, lalu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas PTS.
Terbaru, Kejagung juga menetapkan Lin Che Wei (LCW) dalam perkara tersebut. Ia diduga memiliki peran bersama dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) memuluskan pemberian izin ekspor ke beberapa perusahaan.