-
Sebaran Kasus Covid-19 di Indonesia Hari Ini, Jakarta Terbanyak
51 menit lalu -
TNI-Polri Gandeng Warga hingga Pendeta Evakuasi Pilot Susi Air
57 menit lalu -
Kejari Jelaskan Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah di Sleman
21 menit lalu -
Klasemen Liga 1 2022 Setelah Arema Bekuk Rans FC: Debut Putu Gede Sempurna, Jan Olde Fantastis
43 menit lalu -
Instruksi Kapolri tak Digubris, Anggota Polisi Terus Saja Bermasalah
32 menit lalu -
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Hebat di Pabrik Kasur PT Gratec Jaya Indonesia Bogor
41 menit lalu -
Beraksi di Rumah Kosong, Dua Maling Bersenjata Api Diamankan Polisi
59 menit lalu -
Ngucur Mas Ala Aipda Mohadi, Dengarkan Curhatan Warga Sambil Seruput Kopi Gratis
51 menit lalu -
Kajol Indonesia Dukung Ganjar Beri Bantuan BPJS dan Oli Murah Untuk Diver Ojol di Bogor
21 menit lalu -
KPK Sebut Lukas Enembe Perintahkan Tukang Cukur untuk ke Singapura
52 menit lalu -
Gol Tunggal Majed Osman Bawa Dewa United Taklukkan Borneo FC
45 menit lalu -
Respons La Nyalla Soal Klaim Erick Thohir Didukung 60 Voters
17 menit lalu
0
Kasus Penggelapan Dana KSU Griya Anyar Sari Boga, Manajer Dituntut 5 Tahun Penjara

Dewa GAW dituntut dengan dakwaan kesatu Pasal 374 KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. Saat sidang, Dewa GAW tidak mengajukan eksepsi pembelaan. Sidang kasus dugaan penggelapan dana KSU Griya Anyar Sari Boga dijadwalkan lagi pada Kamis 8 Desember 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, I Gde Ancana, saat dikonfirmasi mengatakan kasus penggelapan dana KSU Griya Anyar Sari Boga dengan terdakwa I Dewa GAW telah menjalani sidang perdana pada Kamis (1/12) lalu. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 374 KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara," ungkap Gde Arcana, Senin (5/12).
Setelah JPU bacakan surat dakwaan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan sehingga agenda persidangan akan dilanjutkan dengan acara pemeriksaan saksi-saksi dari JPU pada Kamis (8/12) mendatang. Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penggelapan dana nasabah KSU Griya Anyar Sari Boga sudah terendus sejak tahun 2020. Saat itu sejumlah nasabah kesulitan mencairkan tabungan maupun deposito. Dana nasabah yang diselewengkan diduga mencapai miliaran rupiah. Kantor koperasi yang berlokasi di sebelah timur alun-alun Gianyar pun telah tutup.
Diduga ada lebih dari satu orang yang terlibat. Kasus ini dilaporkan ke Polres Gianyar. Para nasabah juga sempat masadu ke kantor DPRD Gianyar dengan harapan dana nasabah sebesar Rp 5 miliar lebih bisa kembali. Total dana Rp 5 miliar itu terdiri dari deposito nasabah mencapai Rp 3 miliar lebih, tabungan Rp 700 juta, penggunaan nama debitur lain hingga Rp 300 juta, penggunaan kas di BRI Rp 500 juta lebih hingga kas bon sebanyak Rp 200 juta. Dewa GAW telah melakukan penggelapan sejak tahun 2015 hingga tahun 2019. Mengakibatkan KSU Griya Anyar Sari Boga mengalami kerugian Rp 5.435.848.682. *nvi
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali