-
Intip Rahasia Dapur APBN 2024 Jokowi yang Diungkap Sri Mulyani, Penerimaan Negara Rp2.865 Triliun!
33 menit lalu -
Bakal Nonton Langsung Timnas Indonesia vs Argentina, Wapres: Jangan Banyak Kalahnya
33 menit lalu -
Hasil Thailand Open 2023: Lolos Kualifikasi, Sabar Karyaman/Reza Pahlevi Tantang Leo Rolly/Daniel Marthin di 32 Besar!
26 menit lalu -
Mark Klok Antusias Menghadapi Timnas Argentina Dalam FIFA Match Day
37 menit lalu -
Presiden Jokowi Umumkan Logo Resmi IKN, Bertema Pohon Hayat
55 menit lalu -
Menjelang Penghapusan Tenaga Honorer, Begini Informasi Terkini Pengangkatan PPPK
52 menit lalu -
Komentar Sandiaga Uno Soal Wacana Pelarangan Memviralkan Turis Asing di Bali
42 menit lalu -
Pakar Sebut Kemampuan Teknokratik Airlangga Jadi Daya Tarik dalam Membangun Koalisi
58 menit lalu -
Menteri Pertanian Tinjau Persiapan Pelaksanaan Penas di Padang
31 menit lalu -
Terungkap, Pelaku Mutilasi di Sukoharjo Ternyata Yono Rekan Kerja Korban
49 menit lalu -
Paragon Pictures Bakal Hadirkan Film Kuasa Gelap, Angkat Kasus Eksorsime di Indonesia
32 menit lalu -
Silakan Catat Jadwal Penyeberangan Kapal Feri dari Merak Menuju Bakauheni Hari Ini
42 menit lalu
Kasus Penganiayaan David Ozora, AG Jalani Musyawarah Diversi di PN Jaksel Hari Ini
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar rapat diversi kasus penganiayaan anak Pengurus Pusat GP Ansor, David Ozora dengan AG, anak yang berkonflik dengan hukum, pada Rabu (29/3/2023).
Sesuai Sistem Peradilan Anak, pengadilan harus melakukan musyarawah atau diversi dahulu antara AG dan pihak David Ozora, selaku korban penganiayaan.
"Dilakukan tertutup di ruang mediasi, yang mana hanya dihadiri keluarga dan kuasa hukum korban, terdakwa, keluarga dan kuasa hukum terdakwa, Bapas, tokoh, dan jaksa," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kemarin.
Menurutnya, meski keluarga korban menolak perkara AG untuk dilakukan diversi, pihaknya tetap menggelar musyarawah diversi tersebut.
Keluarga korban, nantinya bisa menyampaikan penolakannya tersebut saat musyawarah dilakukan sehingga bisa dimasukan ke dalam berita acara.