-
Fede Valverde Sebut Performanya Menurun karena Piala Dunia 2022
47 menit lalu -
Soal Pemanggilan Menkominfo di Kasus BTS, Jaksa Agung: Tunggu Waktunya
55 menit lalu -
Esports Free Fire Tom Liwafa Tumbangkan Belasan Tim di Turnamen Snapdragon Pro
39 menit lalu -
Jelang SNPMB 2023, Politeknik Negeri Bali Perkuat Sinergi Bersama Guru BK SMA/SMK se-Bali
37 menit lalu -
PSS vs Persik: Divaldo Alves Fokus Benahi Ini
35 menit lalu -
Tokoh Umat Islam India Sarankan Muslim Bangun Lembaga Pendidikan Ketimbang Masjid
59 menit lalu -
IDI Imbau tidak Beli Obat Sirop tanpa Resep Dokter
42 menit lalu -
Ingin Pemilu Kondusif, PKS Buka Peluang Koalisi dengan Golkar
33 menit lalu -
Shin Tae-yong Memang Minta Marselino Ferdinan Pulang Dahulu
41 menit lalu -
Berita Duka, Anggota DPR T Sama Indra Meninggal Dunia
34 menit lalu -
Cristiano Ronaldo Diyakini Akan Terus Bermain hingga Usia 40-an karena Hal Ini
54 menit lalu -
Dituduh Minta Foto TKW Tanpa Busana, Pak Kades Ogah Bersumpah dengan Al-Qur'an
54 menit lalu
0
Kasus Korupsi LPD Anturan Mulai Disidangkan

Mantan Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan, yang menjadi terdakwa dalam perkara ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (1/12) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Denpasar.
Persidangan perdana ini dilaksanakan secara daring. Terdakwa Arta Wirawan mengikuti jalannya persidangan dari Lapas Kelas IIB Singaraja. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Suparyanto, dan Isnarti Jayaningsih mengikuti sidang di Ruang Sidang Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, JPU mendakwa Arta Wirawan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal Pasal 3, dan Pasal 9 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa Nyoman Arta Wirawan pun terancam hukuman penjara hingga maksimal 20 tahun penjara.
Berdasarkan perhitungan jaksa, kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp 151 miliar lebih. Terdakwa diduga melakukan korupsi dengan modus membuat kredit fiktif hingga menjalankan bisnis kavling tanah atas nama pribadi. Jumlah kerugian yang terbilang fantastis tersebut kemudian menjadi sorotan di tengah masyarakat.
"Cara terdakwa itu dilakukan secara terorganisir selama bertahun-tahun hingga menyebabkan kerugian sampai ratusan miliar," ujar Alit, Jumat (2/12).
Seperti diketahui, JPU Kejaksaan Negeri Buleleng telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi LPD Anturan dengan terdakwa Nyoman Arta Wirawan ke Pengadilan Tipikor Denpasar pada Kamis (17/11) lalu. Terdakwa saat ini masih ditahan di Rutan di Singaraja berdasarkan penetapan pengadilan. *mz
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali