-
3 Jembatan di Bangka Belitung Selesai Dibangun, Pemerintah Harapkan Perekonomian Meningkat
53 menit lalu -
Penerbangan Carter ke China Bertambah
23 menit lalu -
Plafon SDN 2 Padangsambian Jebol, Murid Belajar Daring
53 menit lalu -
Usia 35, Spasojevic Belum Berpikir Pensiun
41 menit lalu -
Witan Sulaeman Curhat
33 menit lalu -
Pantai Jerman Diserbu Sampah Kiriman
23 menit lalu -
Ganjar Gagas Turnamen Antarsuporter
40 menit lalu -
Media Vietnam Sibuk Ledek Shin Tae-yong meski Piala AFF 2022 Sudah Lama Berakhir
15 menit lalu -
Harga Emas Pegadaian 1 Februari 2023, Ambyar, Sabar Ya, Bun!
50 menit lalu -
24 Kejadian Akibat Cuaca Buruk di Kota Bogor Terjadi di Januari, Pohon Tumbang Mendominasi
15 menit lalu -
Witan Sulaeman Gabung Persija
39 menit lalu -
Cuaca Malang Hari Ini, Siang-Malam Diguyur Hujan Lebat Disertai Petir
22 menit lalu
Kapan Moratorium Izin Pinjol Dicabut? Ini Kata OJK

BOGOR - Moratorium izin fintech peer to peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol) masih belum dicabut. Moratorium izin pinjol ini sudah diberlakukan sejak Februari 2020.
Belum ada tanda-tanda moratorium izin pinjol ini dicabut atau tidak. Moratorium izin dilakukan untuk memperketat pengawasan dari fintech P2P lending yang kini jumlahnya mencapai 102 dengan status berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK masih mengkaji moratorium izin fintech P2P lending ini dibuka atau tidak sambil mengevaluasi kinerja fintech P2P lending itu sendiri. Sebab, dari 102 fintech P2P lending yang berizin, 61 di antaranya mengalami profitabilitas negatif alias masih merugi.
"Terkait moratorium kita masih me-review kapan dibuka, sambil kita evaluasi 102 itu apa semuanya bertahan," kata Ogi saat diskusi di Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/12/2022).
Saat ini moratorium izin pinjol masih diberlakukan oleh OJK. Pihaknya juga sambil memonitor pelaksanaan aturan terbaru fintech P2P lending yang tertuang di POJK 10 tahun 2022 mewajibkan penyelenggara setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar dan dalam 3 tahun ke depan ekuitasnya minimal Rp25 miliar.
"Kita masih review, kapan moratorium itu dibuka sambil berjalan pemenuhan kewajiban ekuitas," katanya.