-
Fede Valverde Sebut Performanya Menurun karena Piala Dunia 2022
47 menit lalu -
Soal Pemanggilan Menkominfo di Kasus BTS, Jaksa Agung: Tunggu Waktunya
55 menit lalu -
Esports Free Fire Tom Liwafa Tumbangkan Belasan Tim di Turnamen Snapdragon Pro
39 menit lalu -
Jelang SNPMB 2023, Politeknik Negeri Bali Perkuat Sinergi Bersama Guru BK SMA/SMK se-Bali
37 menit lalu -
PSS vs Persik: Divaldo Alves Fokus Benahi Ini
35 menit lalu -
Tokoh Umat Islam India Sarankan Muslim Bangun Lembaga Pendidikan Ketimbang Masjid
59 menit lalu -
IDI Imbau tidak Beli Obat Sirop tanpa Resep Dokter
42 menit lalu -
Ingin Pemilu Kondusif, PKS Buka Peluang Koalisi dengan Golkar
33 menit lalu -
Shin Tae-yong Memang Minta Marselino Ferdinan Pulang Dahulu
41 menit lalu -
Berita Duka, Anggota DPR T Sama Indra Meninggal Dunia
34 menit lalu -
Cristiano Ronaldo Diyakini Akan Terus Bermain hingga Usia 40-an karena Hal Ini
54 menit lalu -
Dituduh Minta Foto TKW Tanpa Busana, Pak Kades Ogah Bersumpah dengan Al-Qur'an
54 menit lalu
Kabulkan Kasasi, MA Pangkas Hukuman Munarman Jadi Tiga Tahun Penjara

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) Munarman atas perkara terorisme.
Pada putusan kasasinya, MA mengembalikan hukuman Munarman menjadi tiga tahun penjara.
Hukuman tersebut sama seperti keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Timur yang dibacakan pada Rabu (6/4/2022) lalu.
"Amar pada pokoknya Tolak Perbaikan dengan memperbaiki pidana menjadi 3 (tiga) tahun sebagaimana putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin, (5/12/2022).
Untuk diketahui, sebelumnya Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore.
Dia ditangkap karena diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufaakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Dia kemudian menjalani sidang di PT Jakarta Timur. Hasilnya, Munarman terbukti bersalah melakukan tindakan terorisme dan divonis 3 tahun penjara pada Rabu (6/4/2022).
Munarman melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara.
Tak terima dengan putusan tersebut, Munarman mengajukan banding ke PT DKI Jakarta. Namun bukannya berkurang, hukuman Munarman malah naik menjadi empat tahun penjara.