-
110.000 Dosis Vaksin PMK Tiba di Bali
56 menit lalu -
Info Cuaca Semarang Raya Hari Ini, 6 Juli 2022: Pagi-Siang Cerah Berawan, Sore-Malam Hujan Ringan
51 menit lalu -
Angin Kencang, 7 Rumah di Bener Meriah Aceh Rusak
52 menit lalu -
6 Gerai SIM Keliling Hadir di Bali Hari Ini: Catat Lokasi & Jadwalnya Semeton
52 menit lalu -
Mau ke Solo? Simak Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini 6 Juli 2022
50 menit lalu -
Gubernur Riau Surati Jokowi, Minta Ekspor CPO Diperluas
51 menit lalu -
Luuk de Jong: Saya Tinggalkan Barcelona dengan Kepala Tegak
49 menit lalu -
Badung Siapkan 40 Atlet Rugby Porprov
55 menit lalu -
Divock Origi Ingin Ikuti Jejak Marco van Basten di AC Milan
30 menit lalu -
Ayah Donjuan tak Tahan Nafsu Lihat Anak Kandung Tidur, Tangannya Liar Lalu Mengancam Membunuh
55 menit lalu -
MUTIARA WEDA: Mengapa Disebut Mati?
51 menit lalu -
Kaesang Pangarep Kunjungi UAE Pro League di Abu Dhabi, Mau Apa?
22 menit lalu
Kabar Pendeta Saifudin Ibrahim Terbongkar, Barang Bukti Diselidik

GenPI.co - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membongkar kabar tersangka Pendeta Saifudin Ibrahim alias Abraham Ben Moses yang diduga berada di Amerika.
Menurutnya, penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang bisa menyeret Pendeta Saifudin Ibrahim kembali ke Indonesia untuk diproses hukum.
"Untuk barang bukti, penyidik menyelidiki beberapa konten YouTube SI (Saifudin Ibrahim)," ujar Brigjen Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/5).
Brigjen Ramadhan menuturkan pinyaknya akan terus berkoordinasi dengan Interpol untuk segera menindak tersangka Saifudin Ibrahim.
Menurut dia, prosedur tersebut tetap harus dilakukan lantaran tersangka berada di luar negeri.
"Tersangka diduga ada di Amerika. Jadi, harus ada tindakan dari Interpol," jelasnya.
Selain itu, Brigjen Ramadhan mengimbau tersangka Pendeta Saifudin Ibrahim agar menyerahkan diri.
Sebab, dia mengatakan status Saifudin Ibrahim telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi, saran kami SI sebaiknya menyerahkan diri. Bukti-bukti tengah diselidiki hingga akhirnya SI ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Seperti diketahui, Pendeta Saifudin Ibrahim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Sebelumnya, Saifudin Ibrahim memang kerap mengunggah video di YouTube-nya, yang mana meminta Menteri Agama agar menghapus 300 Ayat Al-Qur'an. (*)
Simak video menarik berikut: