-
Drawing Piala AFC Pekan Depan
57 menit lalu -
Dua Tim Biru ke Melaju
59 menit lalu -
Selain Bruno Fernandes, Ini 3 Transfer Tersukses MU di Bursa Januari
59 menit lalu -
Perselingkuhan Cristiano Ronaldo Bikin Irina Shayk Minder
58 menit lalu -
Solskjaer Beberkan Rahasia Dibalik Tendangan Bebas Bruno Fernandes
50 menit lalu -
Realisasi Investasi 2020 Capai Rp826,3 Rriliun, Apa Efeknya ke Ekonomi RI?
54 menit lalu -
Maskapai Belum Isi Penuh Kursi Pesawat
58 menit lalu -
Intip Foto-Foto Georgina Rodriguez Urus Anak, Cristiano Ronaldo Siap Nikahin?
51 menit lalu -
Klub Malaysia Pikir-Pikir Usai Disuruh Bayar Transfer Pemain Indonesia
49 menit lalu -
Tekan Angka Covid-19, Biden Larang Warga Brasil hingga 26 Negara Eropa Lainnya Masuk ke AS
54 menit lalu -
Serapan Anggaran Kementan 2020 Capai 95%, Ini Rinciannya
40 menit lalu -
Bangga UGM Bikin Alat Deteksi Covid-19, Airlangga: Pemerintah Dukung Inovasi!
38 menit lalu
0
Jutaan Guru Honorer Digelontor Subsidi Upah

Bantuan tersebut akan diberikan bertahap hingga akhir November 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp 3,6 triliun. Subsidi ini akan disalurkan ke 162.000 dosen perguruan tinggi negeri dan swasta, 1,6 juta guru atau pendidik negeri dan swasta, serta 237.000 tenaga perpustakaan, laboratorium, dan administarasi. "Bantuan subsidi upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita," kata Mendikbud, Nadiem Makarim dalam keterangan tertulis, Minggu (22/11).
Nadiem berharap bantuan ini bisa melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi tenaga pendidik, mulai dari dosen, guru, kepala sekolah, tenaga pengelola laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS.
Ada syarat yang harus dipenuhi calon penerima subsidi upah ini, yakni WNI dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan, berstatus non-PNS, tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kemnaker, dan bukan penerima Kartu Prakerja hingga tanggal 1 Oktober 2020.
Sementara itu Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan pandemi COVID-19 adalah bencana luar biasa dan berdampak terhadap perekonomian dan pendidikan. Termasuk pendidikan yang tiba-tiba dilakukan secara daring. "Oleh sebab itu, kita keluarkan langkah-langkah membantu. Kemudian kita lihat guru-guru non-PNS. Mereka banyak yang pendapatannya di bawah Rp 5 juta. Maka, pemerintah keluarkan BSU (Bantuan Subsidi Upah) bagi mereka," pungkasnya. *
Nadiem berharap bantuan ini bisa melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi tenaga pendidik, mulai dari dosen, guru, kepala sekolah, tenaga pengelola laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS.
Ada syarat yang harus dipenuhi calon penerima subsidi upah ini, yakni WNI dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan, berstatus non-PNS, tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kemnaker, dan bukan penerima Kartu Prakerja hingga tanggal 1 Oktober 2020.
Sementara itu Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan pandemi COVID-19 adalah bencana luar biasa dan berdampak terhadap perekonomian dan pendidikan. Termasuk pendidikan yang tiba-tiba dilakukan secara daring. "Oleh sebab itu, kita keluarkan langkah-langkah membantu. Kemudian kita lihat guru-guru non-PNS. Mereka banyak yang pendapatannya di bawah Rp 5 juta. Maka, pemerintah keluarkan BSU (Bantuan Subsidi Upah) bagi mereka," pungkasnya. *
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali