-
Putusan MK soal Sistem Pemilu Legislatif 2024 Bocor? Ini Kata Mahfud MD
57 menit lalu -
Ganjar Pranowo Ajak Milenial Menfaatkan Medsos untuk Perkembangan Zaman
57 menit lalu -
Pak Ganjar Orangnya Asyik, Mau Belajar dari Kreativitas Gen Z dan Milenial
53 menit lalu -
Lagi Asyik Mancing, Motor Pria Ini Dibawa Kabur Maling
46 menit lalu -
MK Diklaim Putuskan Pemilu Proporsional Tertutup, Mahfud MD: Info Denny Indrayana Preseden Buruk
46 menit lalu -
Ganjar Pranowo Dapat Nasihat dari Abuya Muhtadi Saat Melawat ke Banten
15 menit lalu
JPU Dakwa Pacar Mario Dandy dengan Pasal Berlapis
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntannya terhadap perkara pacar AG atas kasus dugaan penganiayaan Mario Dandy Satrio (MDS) terhadap anak Pengurus GP Ansor, David Ozora, Rabu (29/3/2023) ini.
Pacar Mario Dandy tersebut didakwa pasal berlapis.
"Pertama primair, Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi pada wartawan.
Menurutnya, JPU dalam perkara AG mendakwa AG dengan pasal berlapis, di mana dakwaan Pertama Primair AG didakwa Pasal 353. Lalu, dakwaan Kedua Primair, Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
"Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," tuturnya.