-
Danrem Ingatkan Ancaman Karhutla di Lokasi TMMD
53 menit lalu -
Terlapor-Pelapor Kasus UU ITE Soroti Pasal 27 dan 28
47 menit lalu -
Kades Muarasungai Rasakan Manfaat TMMD
43 menit lalu -
Penyidikan Kasus Asabri Sita 4 Tambang Milik Bentjok dan HH
52 menit lalu -
Prediksi: Burnley vs Leicester City
47 menit lalu -
Georgina Rodriguez Bahagia di Turin, Pertanda Cristiano Ronaldo Menetap?
58 menit lalu -
Penjual Kue Diamankan Densus, Mahfud Beri Kesaksian Begini
51 menit lalu -
TNI AD Vaksinasi 353.647 Prajurit
59 menit lalu -
Dandim 0415/BTH Apel Bersama Masyarakat
58 menit lalu -
Yusril Minta Jokowi tak Cuma Cabut Lampiran Investasi Miras
58 menit lalu -
Kapolres Muarojambi Apresiasi TMMD 110 Kodim Batanghari
51 menit lalu -
DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Uang Palsu Senilai Rp4,5 Triliun
40 menit lalu
Jokowi Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme, Ini Poin-Poinnya

JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Dasar dikeluarkannya Perpres tersebut sebagaimana tercantum dalam Perpres yang diunggah di laman jdih.setkab.go.id yang dikutip di Jakarta, Minggu, (17/1/2021) yakni, menimbang:
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Keterlibatan TNI Tangani Terorisme Amanat UU
a. Bahwa seiring dengan semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lndonesia, telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.
b. Bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
Dalam lampiran Perpres dijelaskan berdasarkan pertimbangan tersebut, RAN PE akan diwujudkan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
1. Koordinasi antarkementerian/lembaga (KlL) dalam rangka mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;
2. Partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program-program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yang dilakukan baik oleh K/L, masyarakat sipil, maupun mitra lainnya;
3. Kapasitas (pembinaan kemampuan) sumber daya manusia di bidang pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;
4. Pengawasan, deteksi dini, dan cegah dini terhadap tindakan dan pesan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme; dan
5. Perhatian terhadap para korban tindak pidana Terorisme dan pelindungan infrastruktur serta objek vital (critical infrastructures) lainnya.