-
Piala Dunia U-17 2023: Erick Thohir Minta Timnas Indonesia U-17 Waspadai Kekuatan Maroko
52 menit lalu -
Salah Satu Kepala Daerah Termuda, Wali Kota Banjarbaru Ternyata Punya Harta Sebegini
57 menit lalu -
Jual Ekstasi Antar Kabupaten-Kota di Sumut, Polres Binjai Tangkap 3 Pria dan Seorang Wanita
57 menit lalu -
Jangan Sampai Hanya demi Gibran Lantas MK Atur Usia Cawapres
49 menit lalu -
Menparekraf Sandiaga Uno Apresiasi Acara Rakernas HPI XIX 2023
41 menit lalu -
Kemendagri Dorong Persoalan Pertanahan, Jadi Penanganan Prioritas Pemerintah Pusat dan Pemda
20 menit lalu -
Gelar Konferensi Perdana, AGI Bahas Pengobatan Penyakit Berbasis Genomik
31 menit lalu -
Pengamat Politik: Wajar & Rasional Sekali Jika Elektabilitas Erick Thohir Makin Naik
59 menit lalu -
Bek PSIS Semarang Dipanggil Timnas, Sosoknya Punya Julukan Menakutkan
28 menit lalu -
Manikin Sunset Festival 2023 Diapresiasi Bupati Kupang
21 menit lalu -
Hunter Biden Pleads Not Guilty to 3 Federal Gun Charges
47 menit lalu -
Manfaatkan Dana Bagi Hasil CHT, Bea Cukai Bandung Gelar Serangkaian Sosialisasi
51 menit lalu
Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang
JAKARTA - Pemerintah memberikan izin ekspor pasir laut. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Mengutip peraturan tersebut, Senin (29/5/2023), dijelaskan soal hasil sedimentasi laut yang dapat dimanfaatkan berupa pasir laut dan atau material sedimen lain berupa lumpur.
Adapun pemanfaatan hasil sedimentasi berupa pasir laut sebagaimana dimaksud dapat digunakan untuk beberapa hal. Di antaranya reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha.
"Dan atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan," terang PP tersebut.
Namun demikian, penjualan hasil sedimentasi berupa pasir laut ini harus mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan. Adapun Izin usaha pertambangan untuk penjualan sebagaimana dimaksud, dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batu bara atau gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.