-
Tak Gentar, Ryo Matsumura Siap Hadapi Persaingan Ketat untuk Tempat Utama di Persija Jakarta
53 menit lalu -
Tak Hanya Lihat Balapan, Penonton Formula E Jakarta 2023 Bisa Rasakan Sensasi Jadi Pembalap Lewat Simulator di Gaming Arena
51 menit lalu -
Bocoran Cawapres Anies Baswedan, Deklarasi 16 Juli 2023
17 menit lalu -
Jadwal Semifinal Thailand Open 2023 dan Daftar Juara BWF World Tour Tahun Ini
2 menit lalu
Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadhan 2023
JAKARTA - Pengaturan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan 2023 berubah. Jam kerja PNS di bulan Ramadhan tertuang dalam surat edaran Menteri PANRB No. 06/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Dalam surat edaran tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja akan dimulai pada pukul 08.00 sampai 14.00 WIB pada hari Senin-Kamis di bulan Ramadhan dan untuk waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat jam kerja akan dimulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Lalu, bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, jam kerjanya akan dimulai pada pukul 08.00 sampai 14.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.