-
Jadwal Imsak Provinsi Bali Selasa 28 Maret 2023, Cek Lokasi dan Waktunya!
52 menit lalu -
Bali United Permalukan Arema FC 3-1 di Liga 1 2022-2023, Stefano Cugurra Puji Ilija Spasojevic Cs
57 menit lalu -
Shin Tae-yong Minta Timnas Indonesia Hajar Burundi di Laga Kedua FIFA Matchday Maret 2023, Ini Penyebabnya!
33 menit lalu -
Oppo Reno8 5G Sunkissed Beige Dirilis dengan Spesifikasi RAM 12 GB, Yuk Cek Harganya!
50 menit lalu -
Pernah jadi Korban Bullying, Rafael Tan Sempat Terpancing Mau...
49 menit lalu -
Banyak Pecahkan Rekor, Ronaldo Masih Pemain Penting di Timnas Portugal
33 menit lalu -
Kebakaran Melanda Kawasan Padat Penduduk di Pasar Manggis Jaksel
25 menit lalu -
Bareskrim Tetapkan Keponakan Wamenkumham Tersangka atas Kasus Pencemaran Nama Baik
23 menit lalu -
Populasi di Jepang Anjlok Akibat Dihantui Resesi Seks
16 menit lalu -
Tersangka Kasus Narkoba Tewas di RTP Polres Asahan, Polisi Berdalih Bunuh Diri
3 menit lalu
Jaksa: Teddy Minahasa Tolak Simpan Sabu di Rumah Dinasnya

JAKARTA -Terdakwa kasus peredaran narkoba sekaligus mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menolak ketika diminta menyimpan sabu seberat lima kilogram di rumah dinasnya.
"Bahwa tanggal 30 Juni 2022, saksi Doddy Prawiranegara bertemu dengan terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa apakah sabu yang dititipkan kiranya dapat disimpan di rumah dinas Kapolda saja," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksana ketika membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis.
Doddy Prawiranegara adalah tersangka sekaligus mantan Kapolres Bukit Tinggi yang dijadikan kaki tangan Teddy untuk menukar sabu hasil ungkap kasus seberat lima kilogram dengan tawas.
Mendengar permintaan tersebut, Teddy pun enggan mengabulkan dan meminta Doddy untuk menyimpan sabu seberat lima kilogram tersebut di dalam ruangannya.
Selang beberapa lama kemudian, tepatnya pada 22 September 2022, Doddy bersama tersangka lain bernama Samsul Ma'arif membawa sabu seberat lima kilogram tersebut dari Sumatra Barat menuju Jakarta.
Setelah sampai di Jakarta, sabu tersebut diterima oleh tersangka lain bernama Linda Pujiastuti alias Anita untuk dijual di Jakarta.
Anita pun akhirnya tertangkap oleh jajaran reserse Polda Metro Jaya di kediamannya, Jakarta Barat. Penangkapan Teddy Minahasa, Doddy Prawiranegara pun menyusul dilakukan polisi setelah Anita tertangkap.
Untuk diketahui, Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
- Jaksa: Teddy Minta Sabu Dikirim via Pesawat, Tapi Ditolak Anak Buah
- Dakwaan Jaksa Merekonstruksi Instruksi Barang Bukti Sabu Diganti Tawas
- Sidang Dakwaan Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
- Ramai Isu Penculikan Anak, Polda NTB: Jangan Mudah Percaya
- Daihatsu Mulai Bangun Pabrik Perakitan di Karawang