0
Thumbs Up
Thumbs Down

Jaksa: Teddy Minahasa Tolak Simpan Sabu di Rumah Dinasnya

Republika Online
Republika Online - Thu, 02 Feb 2023 23:06
Dilihat: 89
Jaksa: Teddy Minahasa Tolak Simpan Sabu di Rumah Dinasnya

JAKARTA -Terdakwa kasus peredaran narkoba sekaligus mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menolak ketika diminta menyimpan sabu seberat lima kilogram di rumah dinasnya.

"Bahwa tanggal 30 Juni 2022, saksi Doddy Prawiranegara bertemu dengan terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa apakah sabu yang dititipkan kiranya dapat disimpan di rumah dinas Kapolda saja," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksana ketika membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis.

Doddy Prawiranegara adalah tersangka sekaligus mantan Kapolres Bukit Tinggi yang dijadikan kaki tangan Teddy untuk menukar sabu hasil ungkap kasus seberat lima kilogram dengan tawas.

Mendengar permintaan tersebut, Teddy pun enggan mengabulkan dan meminta Doddy untuk menyimpan sabu seberat lima kilogram tersebut di dalam ruangannya.

Selang beberapa lama kemudian, tepatnya pada 22 September 2022, Doddy bersama tersangka lain bernama Samsul Ma'arif membawa sabu seberat lima kilogram tersebut dari Sumatra Barat menuju Jakarta.

Setelah sampai di Jakarta, sabu tersebut diterima oleh tersangka lain bernama Linda Pujiastuti alias Anita untuk dijual di Jakarta.

Anita pun akhirnya tertangkap oleh jajaran reserse Polda Metro Jaya di kediamannya, Jakarta Barat. Penangkapan Teddy Minahasa, Doddy Prawiranegara pun menyusul dilakukan polisi setelah Anita tertangkap.

Untuk diketahui, Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.


Berita Terkait
  • Jaksa: Teddy Minta Sabu Dikirim via Pesawat, Tapi Ditolak Anak Buah
  • Dakwaan Jaksa Merekonstruksi Instruksi Barang Bukti Sabu Diganti Tawas
  • Sidang Dakwaan Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Berita Lainnya
  • Ramai Isu Penculikan Anak, Polda NTB: Jangan Mudah Percaya
  • Daihatsu Mulai Bangun Pabrik Perakitan di Karawang

Jaksa: Teddy Minahasa Tolak Simpan Sabu di Rumah Dinasnya

Jaksa: Teddy Minahasa Tolak Simpan Sabu di Rumah Dinasnya

Jaksa: Teddy Minahasa Tolak Simpan Sabu di Rumah Dinasnya

Jaksa: Teddy Minahasa Tolak Simpan Sabu di Rumah Dinasnya

Jaksa: Teddy Minahasa Tolak Simpan Sabu di Rumah Dinasnya

  
PARTNER KAMI
JPNN
genpi
Republika Online
LIPUTAN6
okezone
BBC
bintang
bola
Antvklik
rumah123
Rumah
Love Indonesia
CENTROONE
wartaekonomi
Voice of America
Popular
Gocekan
Teqnoforia
Angelsontrip
Makanyuks
BisnisWisata
Jakarta Kita
Indonesia Raya News
RajaMobil
Mobil123
Otospirit
MakeMac
Indotelko
Inditourist
TEKNOSAINS
MotorExpertz
Mobil WOW
Oto
Kpop Chart
salamkorea
slidegossip
Hotabis
INFOJAMBI
Japanese STATION
pijar
SeleBuzz
Mobilmo
Cintamobil
Football5star
Citra Indonesia
OTORAI
Sehatly
Hetanews
Inikata
Nusabali
Garduoto
batampos
covesia
carmudi
idnation
inipasti
teknorush
winnetnews
mediaapakabar
carvaganza
mediakepri
kabarsurabaya