-
Siloam Hospital (SILO) Kantongi Laba Rp696,49 Miliar, Naik 3,31% di 2022
35 menit lalu -
Jadwal Penyeberangan Kapal Feri Perlintasan Merak-Bakauheni, 29 Maret 2023
44 menit lalu -
Bawaslu Bali 'Geber' KIP
59 menit lalu -
Menaker: THR Tidak Boleh Dicicil
52 menit lalu -
Gegara Ini, Pegawai RSUD Nabire Membunuh Dokter Mawartih Susanty
43 menit lalu -
Rentetan Pasal yang Menjerat AG dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
39 menit lalu -
Bek Muda PSS Sleman Dipanggil untuk TC Timnas Indonesia di Jakarta
48 menit lalu -
Macet Parah, Jokowi Akui di Kota-Kota Besar Telat Bangun Transportasi Massal
43 menit lalu -
Tanggapi Dakwaan Jaksa, Pengacara AG Ajukan Eksepsi
59 menit lalu -
Peneliti: Golkar Lahir dari Ide Bung Karno
57 menit lalu -
Jokowi Resmikan Jalur KA Makassar-Parepare: Jadi Daya Saing Negara Kita
50 menit lalu -
PSSI Akan Nego dengan FIFA, Plt Menpora: Jangan Sampai Menabrak Konstitusi
33 menit lalu
Jaksa Fitroh Belum Dapat Jabatan Baru di Kejagung

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menempatkan eks Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rochcahyanto sebagai fungsional pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, penempatan tersebut hanya sementara menunggu keputusan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan 'kocok ulang' struktur jabatan, dan promosi di lingkungan Korps Adhyaksa.
Ketut mengatakan, selain Fitroh, ada dua jaksa yang bertugas di KPK kembali ke Kejagung. Tetapi, Ketut mengaku lupa nama jaksa satu lagi itu.
"Dua-duanya itu jaksa senior. Dan karena keduanya punya latar belakang penanganan perkara korupsi, untuk sementara ditempatkan di Jampidsus. Tetapi sebagai fungsional, menunggu keputusan pimpinan (Jaksa Agung) untuk apakah promosi, atau yang lain," ujar Ketut saat dijumpai Republika di Kejagung, di Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Ketut menjelaskan, dua jaksa yang kembali dari KPK ke Kejagung tersebut, normal. Karena dikatakan dikatakan Ketut, dalam surat penugasan keduanya sudah berjalan selama sepuluh tahun. Ketut menerangkan, jaksa yang bertugas di KPK, membagi etape masa dinas dengan format 4.4.2.
"Jadi itu perpanjangan empat tahun, empat tahun, dan dua tahun. Setelah 10 tahun dapat kembali ke kejaksaan," terang Ketut.
Karena itu, Ketut membantah, isu yang beredar di publik tentang kepulangan jaksa Fitroh selaku direktur penuntutan KPK ke Kejagung lantaran terkait penanganan kasus dugaan korupsi Formula-E Jakarta 2022. Menurut Ketut, jika kepulangan jaksa dari kedinasan di lembaga lain dalam masalah, tentu tim internal di Kejagung akan melakukan evaluasi untuk penyelesaian persoalan. Akan tetapi, dalam kepulangan dua jaksa tersebut dari KPK, Kejakgung tak melakukan evaluasi, ataupun proses sejenisnya.
"Nggak ada (evaluasi). Karena memang nggak ada permasalahan. Kepulangannya normal dari sana (KPK).
Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto, memilih pulang kembali ke Kejagung. Kembalinya jaksa Fitroh Rohcahyanto sempat memunculkan spekulasi terkait kiprahnya sebagai jaksa yang menangani perkara di KPK.
Dikabarkan, Fitroh Rohcahyanto mengundurkan diri dari KPK, lantaran terkait penolakannya meningkatkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan penanganan kasus dugaan korupsi Formula E Jakarta yang menyeret nama mantan Gubernur Anies Baswedan. Akan tetapi, hal tersebut, pun dibantah oleh KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, Fitroh Rohcahyanto memang kembali ke kejaksaan atas kemauan sendiri. "Saya ingin sampaikan bahwa Direktur Penuntutan KPK, Pak Fitroh Rohcahyanto betul kembali ke Kejaksaan Agung. Tetapi perlu kami sampaikan, atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu, tahun kemarin, untuk kemudian mengembangkan karier di sana (kejaksaan)," kata Ali Fikri, Kamis (2/2/2023).
Ali Fikri pun mengatakan, ada dua jaksa yang memilih pulang ke kejaksaan. Tetapi Ali Fikri, menolak menyebutkan satu jaksa lainnya itu.
"Jadi ini supaya jelas, clear. Tidak ada narasi-narasi seolah-olah kemudian mengundurkan diri, ataupun ditarik. Mereka kan tidak selamanya di sini (KPK). Ada waktu-waktu tertentu kemudian mereka memang harus kembali untuk mengembangkan karier di instansi asalnya. Dan kemudian ada pengganti oleh pegawai-pegawai lainnya," terang Ali Fikri.
- Ditanya Soal Harun Masiku, Jokowi: Kalau Memang Barangnya Ada Ya Pasti Ditemukan Dong
- KPK Dapat Tambahan Delapan Penyidik Eksternal dari Polri
- KPK Tegaskan Kembalinya Jaksa Fitroh ke Kejagung tak Terkait Kasus Formula E
- Bolehkah Penjamin Minta Imbalan pada Orang yang Dijaminnya?
- Polda Sumbar Tangkap Pelaku Penipuan Investasi Bodong Bernilai Rp 1,1 Miliar