-
Link Live Streaming Timnas Prancis vs Timnas Belanda di Kualifikasi Piala Eropa 2024 Dapat Klik di Sini!
53 menit lalu -
Hasil Latihan Bebas 2 MotoGP Portugal 2023: Marc Marquez Terpental dari 10 Besar, Pol Espargaro Kecelakaan Parah!
35 menit lalu -
PPP Minta Pemerintah Tak Sakiti Hati Rakyat, Israel Tak Boleh Ikuti Piala Dunia U-20
45 menit lalu -
Penyebab Borneo FC Gagal Menang atas Arema FC di Liga 1 2022-2023
24 menit lalu -
Sempat Bersaing untuk Juara Dunia Musim Lalu, Aleix Espargaro Jaga Optimisme Jelang MotoGP 2023
29 menit lalu -
Fbyana Pakai Dress Merah Belahan Rendah, Ajak Netizen Traveling
56 menit lalu -
XL Axiata Meluncurkan eSIM, Harganya Mulai Rp 30 Ribu, Dapat Kuota Sebegini
47 menit lalu -
DMI Maluku Utara Minta Muktamar Segera Digelar Untuk Jaga Marwah Organisasi
17 menit lalu -
Calon Akpol Tertipu Ratusan Juta Rupiah, Tuh Penipunya
41 menit lalu -
PYCH Cafe Jual Makanan dan Kopi Asli Papua
34 menit lalu -
Cek di Sini, Jadwal Imsak dan Buka Puasa Semarang Raya, Sabtu 25 Maret 2023
15 menit lalu -
Klasemen Liga 1 2022 Setelah Persib Bungkam Bhayangkara FC: Persik Amazing, Arema FC Tertahan
11 menit lalu
'Jabatan Gubernur Tidak Banyak Berfungsi, Tidak Banyak Berguna'

JAKARTA -- Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menanggapi usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin agar jabaran gubernur dihapuskan. Ujang setuju dengan pendapat Cak Imin bahwa gubernur tidak banyak fungsinya.
"Memang banyak gubernur itu tidak banyak berfungsi, tidak banyak berguna. Karena fungsinya hanya koordinasi kan," kata Ujang kepada Republika, Kamis (2/2/2023).
Gubernur, lanjut dia, fungsinya hanya melakukan koordinasi dengan bupati dan wali kota. Dengan fungsi yang minim itu saja, gubernur kadang tidak efektif melaksanakannya. Sebab, sering kali bupati mengabaikan panggilan dari gubernur.
Lebih lanjut, dia menilai ketika jabatan gubernur dihapuskan, maka akan terjadi penghematan anggaran. Kendati usulan penghapusan ini akan membawa dampak positifnya, tapi Ujang mengingatkan DPR dan Pemerintah untuk mengkaji terlebih dahulu usulan tersebut secara komprehensif.
Sebelumnya, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengusulkan pemilihan secara langsung hanya diterapkan di pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan bupati (Pilbup), dan pemilihan wali kota (Pilwalkot). Sedangkan pemilihan langsung gubernur dihapuskan. Jika memungkinkan, jabatan gubernur juga dihapuskan.
"Pemilihan gubernur tidak lagi (langsung) karena melelahkan. Kalau perlu nanti gubernur pun tidak ada lagi karena tidak terlalu fungsional dalam jejaring pemerintahan," ujar Cak Imin dalam Sarasehan Nasional Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU), Senin (30/1).
Cak Imin menjelaskan, penghilangan jabatan gubernur karena pada dasarnya fungsinya terlampau tidak efektif dan disertai alokasi anggaran besar. "Tahap pertama ditiadakan karena fungsi gubernur hanya penyambung antara pemerintah pusat dan daerah," kata wakil ketua DPR tersebut.
Berita Terkait
- Wacana Gubernur Dihilangkan, Gibran: Krusial Banget Ya...
- Usulan Jabatan Gubernur Dihilangkan, Jokowi: Perlu Kajian Mendalam
- 'Jabatan Gubernur Tidak Banyak Berfungsi, Tidak Banyak Berguna'
- Petani Milenial Terlilit Utang, Ini Penjelasan Pemprov Jabar