-
Resmi Berkoalisi, Prabowo dan Muhaimin Tandatangani Deklarasi Koalisi Pilpres 2024
31 menit lalu -
Lemkapi: Jajaran Polri Solid Mendukung Kapolri Jenderal Listyo Sigit
57 menit lalu -
Bahas Komoditas Pengganti Gandum di Sumbar, Wamentan Jelaskan Peluang Hilirisasi Sorgum dengan Gubernur
43 menit lalu -
Menteri BUMN: Isu dalam Koleksi Pameran Arsip Masih Valid Hingga Kini
58 menit lalu -
Resep Tekwan, Makanan Khas Palembang yang Bisa Dibuat dari Sagu
47 menit lalu -
Desa Wisata Undisan Masuk Daftar 50 Besar ADWI 2022, Menteri Sandi Beri Sanjungan
26 menit lalu -
Deolipa Bakal Gugat Perdata Bharada E Tak Terima Kuasa Pengacaranya Dicabut
54 menit lalu -
Pengacara Deolipa Yumara Melawan, Pencabutan Kuasa Bharada E Cacat Formal
45 menit lalu -
Resep Cireng Khas Bandung, Cocok Temani Weekend Kamu
43 menit lalu -
Sampah di Bali Disulap Jadi Karya Seni, Begini Caranya
36 menit lalu -
Persib Bandung dan PSIS Semarang Imbang 1-1 di Babak Pertama
26 menit lalu -
Sebaran Kasus Covid-19 di 34 Provinsi, DKI Jakarta Masih Tertinggi
20 menit lalu
Intip Besaran Gaji ke-13 PNS, Minimal Terima Rp3 Juta

JAKARTA - PNS minimal dapat gaji ke-13 sebesar Rp3 juta. Gaji ke-13 akan dibagikan pada awal Juli 2022.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural seperti Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain diberikan gaji ke-13 sebesar Rp24.134.000. Kemudian Wakil Ketua/Wakil Kepala sebesar Rp21.237.000
Sekretaris diberikan gaji ke-13 sebesar Rp18.340.000 dan anggota. Rp18.340.000.
Baca Juga: Gaji ke-13 Cair, PNS Minimal Dapat Rp3 Juta dan Maksimal Rp24 Juta
Untuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya mendapat gaji ke-13 sebesar Rp19.939.000.
Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000, Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000 dan Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000.
Sedangkan pada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
Baca Juga: Gaji ke-13 Cair ke Pensiunan, Janda dan Duda PNS, Cek Besarannya!
Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederaiat untuk masa kerja 10 tahun diberikan gaji ke-13 sebesar Rp3.219.000. Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun sebesar Rp3.613.000, masa kerja di atas 20 tahun Rp4.079.000.
Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu/ sederaiat untuk masa kerja 10 tahun: Rp3.842.000. Masa kerja di atas 10 tahun - 20 tahun: Rp4.329.000 dan masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.984.000