-
Head to Head Timnas Indonesia vs Timnas Uzbekistan: Garuda Muda Tidak Meyakinkan Jelang Duel di 16 Besar Asian Games 2023
57 menit lalu -
Revitalisasi, Kilang LNG Arun Bakal Jadi Hub Terminal
51 menit lalu -
Menaker Diminta Turun Tangan Atasi PHK Massal Smartfren
46 menit lalu -
Pelaku Usaha Diminta Tak Sembarangan Pilih Platform Jualan
47 menit lalu -
Satgas Anti-Mafia Bola Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Sepak Bola Liga 2
54 menit lalu -
Bejat! Kang RK Mencabuli Anak Laki-laki 11 Tahun di Bandung
58 menit lalu -
Ganjar Pranowo dan Ketum Parpol Tertawa Lepas Usai Rapat TPN Hari Ini
36 menit lalu -
Alasan Pemerintan Terbitkan Revisi Aturan Social Commerce
39 menit lalu -
Asian Games 2023: Lewat Tharisa Dea Florentina, Cabor Wushu Sumbang Perunggu Ke-7 untuk Indonesia
31 menit lalu -
Sekjen MPR Gelar Upacara Pelantikan 2 Deputi Baru, dari Pejabat Tinggi Hingga PPPK
34 menit lalu -
Siapa Jenazah Pertama Korban G30S PKI yang Keluar dari Lubang Buaya?
18 menit lalu -
Cara Tepat Orang Tua Mengatasi Anak yang Marah
28 menit lalu
Ini Syarat Ekspor Pasir Laut RI
JAKARTA - Presiden Joko Widodo membuka pemanfaatan pasir laut untuk ekspor. Hal itu tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Izin ini terbit setelah 20 tahun lalu ekspor pasir laut dilarang. Adapun ekspor pasir diatur dalam beleid yang telah berlaku sejak 15 Mei 2023 tersebut pada Bab IV, pasal 9 nomor 2 huruf b, tentang pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 9 dalam aturan tersebut, dikutip MNC Portal, Senin (29/5/2023).
Adapun pelaku usaha yang akan melakukan ekspor laut wajib memiliki perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari Kementerian Perdagangan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Selain itu, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor sebagaimana diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri. Nantinya, terdapat bea keluar sesuai denan peraturan yang berlaku.
"Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Pasal 15 ayat (4).