-
Shin Tae-yong Minta Timnas Indonesia Hajar Burundi di Laga Kedua FIFA Matchday Maret 2023, Ini Penyebabnya!
45 menit lalu -
Banyak Pecahkan Rekor, Ronaldo Masih Pemain Penting di Timnas Portugal
45 menit lalu -
Kebakaran Melanda Kawasan Padat Penduduk di Pasar Manggis Jaksel
37 menit lalu -
Bareskrim Tetapkan Keponakan Wamenkumham Tersangka atas Kasus Pencemaran Nama Baik
35 menit lalu -
Populasi di Jepang Anjlok Akibat Dihantui Resesi Seks
28 menit lalu -
Tersangka Kasus Narkoba Tewas di RTP Polres Asahan, Polisi Berdalih Bunuh Diri
15 menit lalu -
Kemenkeu dan BPK dalam Pusaran Uang Korupsi Tukin Kementerian ESDM
15 menit lalu -
Catat! Jadwal Imsak dan Berbuka Puasa di Jogja 28 Maret 2023
10 menit lalu -
Review Film Losmen Melati, Penginapan Terkutuk yang Membuat Tamu Tak Bisa Keluar Lagi
1 menit lalu
Ini Cara agar Konten Mengemis tak Ada Lagi

JAKARTA---Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyarankan masyarakat dapat memberikan apresiasi, baik berupa gift maupun tip, kepada kreator dengan konten bermuatan positif demi menjaga ruang digital nasional tetap kondusif, menyikapi konten mengemis yang muncul di media sosial beberapa waktu lalu.
"Kalau masyarakat mau kasih apresiasi kepada kreator konten, berilah kepada (kreator) yang kontennya kreatif, positif, optimistis dan yang tidak kontroversial," kata Direktur Jendral Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong.
Konten yang kontroversial, menurut Usman, tidak perlu diberikan apresiasi berupa gif tatau tip. Bahkan, menurut dia, jika perlu, tidak usah ditonton supaya kreator berhenti membuat konten seperti itu.
Apresiasi berupa gift atau tip yang diberikan lewat media sosial bisa dikonversi menjadi uang atau benda virtual. Seorang kreator di TikTok menjadi pembicaraan publik pada Januari karena dianggap membuat konten mengemis.Konten tersebut kontroversial karena kreator dinilai mengeksploitasi orang lanjut usia.
Merespons kasus itu,Kementerian Sosial mengeluarkan surat edaran terkait larangan mengemis yang mengeksploitasi kelompok rentan, termasuk lansia dan anak-anak. Kementerian Kominfo menindaklanjuti surat edaran itu untukmengatasikonten mengemis daring di media sosial.
Usman mengatakan konten yang bermuatan positif memiliki aspek penting, yaitu tidak melanggar ketentuan regulasi dan tidak melenceng dari norma sosial.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, konten yang baik harus memenuhi syarat tidak mengandung unsur pornografi atau pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan, fitnah atau pencemaran nama baik dan pelanggaran kekayaan intelektual.
Konten yang positif juga tidak boleh mengandung provokasi SARA, berita bohong, terorisme atau radikalisme, dan informasi yang melanggar UU.
Kemenkominfo telah meminta TikTok untuk menghapus konten tersebut supaya kasus mengemis daring tidak terulang. Sebanyak 56 konten telah dihapus terkait konten mengemis online. Kemenkominfo juga sudah mengimbau baik secara lisan dan tertulis kepada para perusahaan media sosial untuk bisa lebih selektif dalam menampilkan konten demi menjaga keamanan ruang digital.
Berita Terkait- Talenta Digital Kena PHK, Ini Langkah Kemenkominfo
- Kasus Korupsi BTS BAKTI Ujungnya Rugikan Masyarakat
- Sosiolog UMM: Fenomena Mengemis Daring di Medsos Berdampak Buruk
- Ini Cara agar Konten Mengemis tak Ada Lagi
- Pengembang Premier Qualitas Hadirkan Premier Lake Residence, Targetkan Pasar Milenial