0
Thumbs Up
Thumbs Down

Ini Cara agar Konten Mengemis tak Ada Lagi

Republika Online
Republika Online - Fri, 03 Feb 2023 02:09
Dilihat: 110
Ini Cara agar Konten Mengemis tak Ada Lagi

JAKARTA---Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyarankan masyarakat dapat memberikan apresiasi, baik berupa gift maupun tip, kepada kreator dengan konten bermuatan positif demi menjaga ruang digital nasional tetap kondusif, menyikapi konten mengemis yang muncul di media sosial beberapa waktu lalu.

"Kalau masyarakat mau kasih apresiasi kepada kreator konten, berilah kepada (kreator) yang kontennya kreatif, positif, optimistis dan yang tidak kontroversial," kata Direktur Jendral Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong.

Konten yang kontroversial, menurut Usman, tidak perlu diberikan apresiasi berupa gif tatau tip. Bahkan, menurut dia, jika perlu, tidak usah ditonton supaya kreator berhenti membuat konten seperti itu.

Apresiasi berupa gift atau tip yang diberikan lewat media sosial bisa dikonversi menjadi uang atau benda virtual. Seorang kreator di TikTok menjadi pembicaraan publik pada Januari karena dianggap membuat konten mengemis.Konten tersebut kontroversial karena kreator dinilai mengeksploitasi orang lanjut usia.

Merespons kasus itu,Kementerian Sosial mengeluarkan surat edaran terkait larangan mengemis yang mengeksploitasi kelompok rentan, termasuk lansia dan anak-anak. Kementerian Kominfo menindaklanjuti surat edaran itu untukmengatasikonten mengemis daring di media sosial.

Usman mengatakan konten yang bermuatan positif memiliki aspek penting, yaitu tidak melanggar ketentuan regulasi dan tidak melenceng dari norma sosial.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, konten yang baik harus memenuhi syarat tidak mengandung unsur pornografi atau pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan, fitnah atau pencemaran nama baik dan pelanggaran kekayaan intelektual.

Konten yang positif juga tidak boleh mengandung provokasi SARA, berita bohong, terorisme atau radikalisme, dan informasi yang melanggar UU.

Kemenkominfo telah meminta TikTok untuk menghapus konten tersebut supaya kasus mengemis daring tidak terulang. Sebanyak 56 konten telah dihapus terkait konten mengemis online. Kemenkominfo juga sudah mengimbau baik secara lisan dan tertulis kepada para perusahaan media sosial untuk bisa lebih selektif dalam menampilkan konten demi menjaga keamanan ruang digital.

Berita Terkait
  • Talenta Digital Kena PHK, Ini Langkah Kemenkominfo
  • Kasus Korupsi BTS BAKTI Ujungnya Rugikan Masyarakat
  • Sosiolog UMM: Fenomena Mengemis Daring di Medsos Berdampak Buruk
Berita Lainnya
  • Ini Cara agar Konten Mengemis tak Ada Lagi
  • Pengembang Premier Qualitas Hadirkan Premier Lake Residence, Targetkan Pasar Milenial

Ini Cara agar Konten Mengemis tak Ada Lagi

Ini Cara agar Konten Mengemis tak Ada Lagi

Ini Cara agar Konten Mengemis tak Ada Lagi

Ini Cara agar Konten Mengemis tak Ada Lagi

Ini Cara agar Konten Mengemis tak Ada Lagi

  
PARTNER KAMI
JPNN
genpi
Republika Online
LIPUTAN6
okezone
BBC
bintang
bola
Antvklik
rumah123
Rumah
Love Indonesia
CENTROONE
wartaekonomi
Voice of America
Popular
Gocekan
Teqnoforia
Angelsontrip
Makanyuks
BisnisWisata
Jakarta Kita
Indonesia Raya News
RajaMobil
Mobil123
Otospirit
MakeMac
Indotelko
Inditourist
TEKNOSAINS
MotorExpertz
Mobil WOW
Oto
Kpop Chart
salamkorea
slidegossip
Hotabis
INFOJAMBI
Japanese STATION
pijar
SeleBuzz
Mobilmo
Cintamobil
Football5star
Citra Indonesia
OTORAI
Sehatly
Hetanews
Inikata
Nusabali
Garduoto
batampos
covesia
carmudi
idnation
inipasti
teknorush
winnetnews
mediaapakabar
carvaganza
mediakepri
kabarsurabaya