-
NCT DoJaeJung Main ke Rumah Andara, Raffi Ahmad: Rezeki-Rezekian Saja, Kebetulan...
59 menit lalu -
Formula E Jakarta 2023: DS Penske Bakal Kenakan Livery Khusus
20 menit lalu -
Mutia Ayu Pamer Body Goals bak Gitar Spanyol Terbalut Baju Renang Sage, Makin Hot!
58 menit lalu -
Aksi Berkelas Santri Dukung Ganjar, Edukasi Warga soal Pemulasaraan Jenazah
39 menit lalu -
SDG Sulsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Halal di Majelis Taklim Nurul Falah
38 menit lalu -
Tabrakan Kereta di India, Diperkirakan 50 Orang Tewas dan 300 Terluka
33 menit lalu -
Santri Dukung Ganjar Gelar Pelatihan Pemulasaraan Jenazah di Jaktim
24 menit lalu -
Elektabilitas Partai Gerindra Naik, PDIP Turun Drastis
9 menit lalu
0
Ini Aturan Main Operasinal Hiburan Malam Selama Ramadhan

PEMPROV DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor: e-0009/SE/2023 pada 21 Maret 2023 untuk mengatur jadwal operasional tempat hiburan malam selama Bulan Ramadhan.
Berikut bunyi ketentuan aturan terkait operasional tempat hiburan di Jakarta selama Ramadhan:
1. Jenis usaha pariwisata tertentu yang berdiri sendiri (stand alone) wajib tutup pada 1 (satu) hari sebelum Bulan Suci Ramadan sampai dengan 1 (satu) hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri, yaitu:
a. kelab malam;
b. diskotek;
c. mandi uap
Sumber: okezone
Berita Terkait
Berita Populer Dari okezone