-
Rekind Raih Silver Winner Dalam Ajang IDEAS 2022
58 menit lalu -
Menang Adu Penalti Lawan Myanmar, Timnas U-16 Indonesia Lolos ke Final
53 menit lalu -
Penyebab Dirut MGPA Berharap MotoGP Mandalika 2023 Digelar di Pertengahan Musim
35 menit lalu -
Daftar Top Skor Piala AFF U-16 2022: Muhammad Nabil Asyura Masih di Puncak!
51 menit lalu -
Dramatis, Timnas U-16 Menang Adu Penalti atas Myanmar
59 menit lalu -
Ada Aturan Baru tentang Pemungutan Bea Keluar, Pelaku UMKM Wajib Tahu
47 menit lalu -
Aturan Pakaian Dinas Kasual dari Produk Lokal Ala Pemkot Bogor Dipuji Mendagri
49 menit lalu -
Manfaat Mengonsumsi Daun Jambu Biji, Lihat Nih Manfaatnya
43 menit lalu -
3 Pebulu Tangkis Dunia yang Menimba Ilmu di Pelatnas PBSI, Nomor 1 Peraih Medali Emas Olimpiade
50 menit lalu -
Tak Mau Kalah dengan Gerindra-PKB, KIB Tunjukkan Kemesraan
55 menit lalu -
Sehari Sebelum Menjadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Berhadapan dengan 2 Komjen Ini
47 menit lalu -
Habib Zein Umar bin Smith Wafat, Aboe Bakar: Kita Kehilangan Tokoh Karismatik
42 menit lalu
Ini Alasan KPU Revisi UU Pemilu Harus Rampung 2022

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum menginginkan revisi Undang-Undang Pemilu harus bisa diselesaikan pada akhir tahun 2022. Tujuannya untuk memastikan daerah otonomi baru (DOB) diikutsertakan dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
"Akhir tahun 2022. Kenapa? Karena Februari sudah ada kegiatan atau tahapan KPU menetapkan daerah pemilihan sehingga dengan begitu ketentuan tentang dapil (daerah pemilihan) harus sudah siap," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Rabu (29/6/2022).
Kemudian, pada Mei 2023, kata Hasyim, sudah harus digelar tahapan pencalonan, baik untuk DPR RI maupun DPD RI. "Oleh karena itu kan sebelum pencalonan sebisa mungkin urusan dapil sudah selesai (termasuk daerah pemilihan untuk daerah otonomi baru jika revisi UU rampung akhir 2023). Idealnya begitu," ucapnya.
Hasyim menjelaskan ada dua bentuk daerah otonomi baru, yang pertama adalah DOB seperti di Papua dan yang kedua Ibu Kota Negara. Daerah otonomi baru di Papua, menurut dia, akan berdampak pada pemilih, daerah pemilihan alokasi kursi DPR RI, dan pemilihan DPRD, gubernur, serta bupati atau wali kotakalau terbentuk kabupaten atau kota.
"Namanya juga DOB, daerah otonomi baru, salah satu tandanya, daerah otonomi itu punya DPRD. Maka kemudian konsekuensi ada DPRD provinsi dan dapilnya juga harus ditata ulang," ucapnya.
Kalau sepanjang tidak ada pembentukan kabupaten kota, menurut mantan anggota KPUD Jateng itu, maka tidak akan ada masalah dengan pemilihan kepala daerah dan DPRD tingkat II. Akan tetapi, menurut dosen Undip Semarang itu, DOB yang jelas berpengaruh padaa lokasi kursi DPR RI, dibentuknya DPRD provinsi yang baru. Kemudian DPD yang semula wakilnya hanya di satu provinsi, dengan DOB tentu akan bertambah keterwakilannya.
"Pertanyaannya kira-kira untuk pengisian mengikuti pemilu besok atau nanti setelah Pemilu 2024. Demikian juga kalau ada daerah baru, sebagai sebuah daerah otonomi pasti ada gubernur baru mau diisi, kapan? Pilkada 2024 atau kapan? Ini akan kami diskusikan dengan Pemerintah dan DPR," ucapnya.
Kemudian konsekuensi IKN, kata dia, akan ditentukan apakah Ibu Kota Negara itu nanti dalam bentuk provinsi otonomi atau tidak. "Yang jelas, di undang-undang IKN disebutkan, yang akan ada pemilu di sana pemilu presiden, pemilu DPR, dan DPD. Dengan begitu konsekuensi elektoralnya pasti ada dapil baru khusus IKN untuk DPR RI dan DPD," kata Hasyim.
- Tiga Provinsi Baru Papua Disetujui DPR-Pemerintah, UU Pemilu Direvisi atau Perppu
- Jusuf Kalla: DOB Mempercepat Pelayanan Pemerintah kepada Rakyat
- Komisi II Buat Satu Pasal Khusus Terkait Pemilu di 3 DOB Papua
- Ini Alasan KPU Revisi UU Pemilu Harus Rampung 2022
- Faktor Pendukung dan Penghambat dalam Perencanaan Pembangunan