-
3 Jembatan di Bangka Belitung Selesai Dibangun, Pemerintah Harapkan Perekonomian Meningkat
55 menit lalu -
Penerbangan Carter ke China Bertambah
25 menit lalu -
Plafon SDN 2 Padangsambian Jebol, Murid Belajar Daring
55 menit lalu -
Usia 35, Spasojevic Belum Berpikir Pensiun
43 menit lalu -
Witan Sulaeman Curhat
35 menit lalu -
Pantai Jerman Diserbu Sampah Kiriman
25 menit lalu -
Ganjar Gagas Turnamen Antarsuporter
42 menit lalu -
Media Vietnam Sibuk Ledek Shin Tae-yong meski Piala AFF 2022 Sudah Lama Berakhir
17 menit lalu -
Perppu Ciptaker Bisa Dongkrak Investasi RI
21 menit lalu -
Harga Emas Pegadaian 1 Februari 2023, Ambyar, Sabar Ya, Bun!
52 menit lalu -
Witan Sulaeman Gabung Persija
41 menit lalu -
24 Kejadian Akibat Cuaca Buruk di Kota Bogor Terjadi di Januari, Pohon Tumbang Mendominasi
17 menit lalu
Ini Agenda Sidang Pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir J hari ini, Rabu (30/11/2022). Dalam sidang itu, beragendakan pembuktian JPU dengan cara ketiga terdakwa akan saling bersaksi.
Ketiga terdakwa itu yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya akan saling memberi keterangan terkait perkara dugaan pembunuhan Brigadir J.
"Rabu besok masih ada sidang agenda keterangan saksi. KM dan RR menjadi saksi untuk perkara terdakwa Bharada E dan sebaliknya, keterangan saksi Bharada E untuk perkara terdakwa KM dan RR," tutur Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).
BACA JUGA:Mantan Kanit I Polres Jaksel Bilang Bisa Pecahkan Kasus Brigadir J dalam 2 Jam
Sebagai informasi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketiganya didakwa membunuh Brigadir J rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
BACA JUGA:Fakta Baru, Ferdy Sambo Ternyata Tak Pakai Sarung Tangan Sebelum Eksekusi Brigadir J