-
Klasemen Sementara Grup A Piala AFF U-19 2022 Kelar Laga Timnas Indonesia U-19 vs Timnas Vietnam U-19: Skuad Asuhan Shin Tae-yong Hampir Juru Kunci!
54 menit lalu -
Timnas Indonesia U-19 vs Brunei Darussalam: Marselino Ferdinan Tak Mau Remehkan Lawan yang Baru Kena Bantai Myanmar 0-7
46 menit lalu -
PSIS Semarang vs Bhayangkara FC di Perempatfinal Piala Presiden 2022, Laskar Mahesa Jenar Ogah Menang Lewat Adu Penalti
16 menit lalu -
Gadis 20 Tahun Pulang dengan Kemaluan Berdarah, Pengakuannya Bikin Syok
54 menit lalu -
Wall Street Sepekan Terburuk Sejak 1970
50 menit lalu -
Gempa M5,3 Guncang Bitung Sulut
59 menit lalu -
Baru 30% Kursi PPPK Terisi, Pengangkatan Massal Mendesak, Jika Tidak...
58 menit lalu -
Muhammad Ferrari Cedera, Shin Tae-yong Ogah Pandang Remeh Laga Timnas Indonesia U-19 vs Brunei Darussalam
57 menit lalu -
Mayang Ternyata Tidak Dapat Beasiswa dari Kampus, Tetapi...
44 menit lalu -
Kisah Lansia Panti Sosial Jauh dari Keluarga
41 menit lalu -
Bumbu Bali Serbaguna
43 menit lalu -
PMK, 20 Sapi dan 6 Godel Simantri Merta Diuma Dipotong Paksa
40 menit lalu
Hukum Menonton Film Bajakan Menurut Islam, Melanggar UU dan Perbuatan Dosa?

Pernah menonton film di situs gratis-an yang ada di internet? Awas, ada hukum menonton film bajakan menurut islam, lo. Simak ulasannya di sini.
Kamu pernah menonton film secara gratis dari salah satu situs di internet?
Kegiatan menonton film ini rupanya merupakan perbuatan ilegal dan terlarang,lo.
Bukan cuma dilarang undang-undang, dalam Islam kegiatan ini dianggap sebagai perbuatan yang zalim.
Padahal, hukum dasar menonton film dalam islam adalahmubah alias diperbolehkan.
Akan tetapi, jika cara yang dilakukan melanggar syariat Islam, maka hukumnya bisa berubah menjadi haram.
Lantas, bagaimana hukum menonton film bajakan dalam Islam? Simak ulasan berikut ini.
Hukum Menonton Film Bajakan1. Hukum Bagi Pembajak FilmMengutip dari Konsultasimuslim.net, pembajak film dianggap memakan harta orang lain secara batil.
Hal itu dilarang dan diharamkan dalam Islam, sebagaimanaAllah berfirman:
"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 188).
Dengan demikian, hukum menonton film bajakan adalah haram dan dilarang.
Sebab, pelaku pembajakannya berbuat zalim dengan mengambil hak cipta orang lain tanpa izin.
2. Hukum Penonton Film BajakanHukum menonton film bajakan adalah haram dan berdosa karena merugikan pemilik aslinya.
Selain itu, perbuatan menonton film bajakan bisa dianggap sebagai dukungan bagi para pelaku pembajakan.
Allah berfirman:
"Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. Al-Maidah : 2)."
Hal ini juga dilarang karena kedua-duanya merupakan perbuatan butuk dan tercela.
Demikian informasi terkait hukum menonton film bajakan menurut Islam. Bagaimana menurut kamu?
Semoga bermanfaat, ya. Temukan artikel menarik lainnya hanya di artikel.rumah123.com.
Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti, karena Rumah123.comserta99.co selalu#AdaBuatKamu.
]]>