-
Partai Tunda Liga 1 akan "Terusir" dari Pulau Jawa
52 menit lalu -
Kemenkeu Sebut Rasio Utang Indonesia Terbaik di Dunia, Ini Buktinya
45 menit lalu -
Operasi Keselamatan Jaya 2023, Polres Bandara Soetta Tertibkan Penggunaan Strobo
45 menit lalu -
TACO Bangga Bisa Mendukung Karya Seni di Art Jakarta Gardens 2023
43 menit lalu -
Golkar dan PKS Pastikan Kawal Pemilu 2024 Terlaksana Sesuai Jadwal
18 menit lalu -
PGE Targetkan jadi 3 Besar Perusahaan Produsen Panas Bumi di Dunia
52 menit lalu -
Satu Abad NU, Sekarang Banser Senang 'We Will Rock You'
45 menit lalu -
Peringkat BRI Jadi BBB dan AAA (idn) dalam Penilaian Fitch Ratings
54 menit lalu -
Demi Temukan Talenta Muda untuk IBL, Perbasi Bakal Adakan Development League 2023
28 menit lalu -
SE MenPAN-RB Terbaru soal Kinerja ASN, Ada 3 Tahap Evaluasi
43 menit lalu -
Jutaan Warga Terdampak Gempa, Tentara Turki Sibuk Perang di Suriah
41 menit lalu -
Bung Towel Minta PSSI Pertahankan ShinTae Yong, Ini Alasannya
14 menit lalu
Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Berikut Rincian Lengkapnya
JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) terpantau melemah pada pada perdagangan hari ini, Selasa (22/11/2022).
Di mana si kuning ini turun Rp3.000 ke level Rp975.000 per gram dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Sementara pada buyback atau harga yang didapat jika pemegang emas ingin menjual emas batangannya turun Rp5.000 menjadi Rp879.000 per gram.
Mengutip dari laman logammulia.com, cetakan emas terkecil yakni 0,5 gram, berada di level Rp537.500. Sedangkan, untuk satuan 5 gram, dihargai Rp4.650.000, dan 10 gram Rp9.245.000.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini per 21 November 2022
Lebih lanjut, untuk harga emas 50 gram dijual sebesar Rp45.895.000. Sementara untuk ukuran emas yang terbesar, yakni 500 gram dan 1.000 gram masing-masing dibanderol sebesar Rp457.820.000 dan Rp915.600.000.
Sekedar informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Adapun sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.