-
Daerah Ini Minta Jangan Hapus Guru Honorer, Masalahnya Serius
47 menit lalu -
Angka Peredaran Narkoba di Sumbar Memprihatinkan, Audy Joinaldy Ingin Tindakan Ini Diterapkan
52 menit lalu -
Kabar Baik, Indonesia Bangun Pusat Bedah Robotik
51 menit lalu -
5 Alasan Chelsea Juara Liga Champions 2022-2023 jika Diperkuat Cristiano Ronaldo, Nomor 1 Punya Mental Juara
18 menit lalu -
Masyarakat Diminta Maklumi Kenaikan Harga Bahan Pokok, Jubir Perindo: Tidak Apple to Apple
55 menit lalu -
Utang Luar Negeri Turun, Sinyal Ekonomi Membaik?
53 menit lalu -
Temui Gus Yusuf, Kapolri Bahas Sinergi Ulama Dukung Situasi Kamtibmas
37 menit lalu -
Usai Kunjungi Rusia dan Ukraina, Jokowi Akan Bertolak ke Uni Emirat Arab
35 menit lalu -
Lapas Korban dan Pengedar Narkoba Bakal Dipisah, Masyarakat Diminta Melakukan Hal Ini
33 menit lalu -
KPPPA Minta Polisi Serius Tangani Kasus Pelecehan Anak di Gresik yang Viral
59 menit lalu -
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia U-19 di Piala AFF U-19 2022: Momentum Shin Tae-yong Raih Trofi Perdana
24 menit lalu -
Perang Ukraina: Rusia akan kirim rudal berkemampuan nuklir Iskander-M untuk Belarusia
16 menit lalu
Harga Emas Antam Naik Rp12.000 Dibanderol Rp985.000/Gram

JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) naik Rp 12.000 dibanderol Rp985.000 per gram pada perdagangan hari ini, Jumat (20/5/2022).
Sementara pada buyback atau harga yang didapat jika pemegang emas ingin menjual emas batangannya naik lebih tinggi yakni Rp 13.000 sehingga dibanderol Rp 870.000 per gram.
Mengutip dari laman logammulia.com, cetakan emas terkecil yakni 0,5 gram, berada di level Rp 542.500. Sedangkan, untuk satuan 5 gram, dihargai Rp 4.700.000, dan 10 gram Rp 9.345.000.
Lebih lanjut, untuk harga emas 50 gram dijual sebesar Rp 46.395.000. Sementara untuk ukuran emas yang terbesar, yakni 500 gram dan 1.000 gram masing-masing dibanderol sebesar Rp 462.820.000 dan Rp 925.600.000.
Sekedar informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Adapun sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.