-
Karim Benzema Resmi Raih Ballon dOr 2022 Setelah Real Madrid Juara Liga Champions 2021-2022?
59 menit lalu -
Courtois: Saya Tak Dapatkan Rasa Hormat yang Cukup, Terutama di Inggris
41 menit lalu -
Liverpool Tumbang dari Real Madrid di Final Liga Champions 2021-2022, Jurgen Klopp Ngaku Kewalahan Hadapi Taktik Carlo Ancelotti
28 menit lalu -
Cetak Sejarah, Wakil Bali Jadi Puteri Indonesia 2022
41 menit lalu -
Waspada! Surat Palsu Pengangkatan Tenaga Honorer
36 menit lalu -
Megawati Angkat Nyepi dan Tri Hita Karana di Forum GPDRR 2022
34 menit lalu -
Doa Erick Thohir untuk Buya Syafii Maarif
21 menit lalu -
Start Keenam di MotoGP Italia 2022, Quartararo Bicara soal Strategi Hadapi Dominasi Pembalap Ducati
18 menit lalu -
WHO Mendesak Negara-negara Ambil Langkah untuk Bendung Penyebaran Cacar Monyet
24 menit lalu -
Jokowi Tiga Periode Kembali Menggema, Tafsir M Qodari Jelas Sekali
50 menit lalu -
Info Terbaru Upaya Pencarian Anak Ridwan Kamil, Hari Keempat Metode Berbeda
34 menit lalu -
Tiga Rider Tuan Rumah Terdepan
38 menit lalu
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp939.000

JAKARTA - Harga emas batangan yang dijual PT Aneka Tambang (Antam) mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini Selasa (18/1/2022).Harga emas hari ini terpantau naik Rp2.000 menjadi Rp939.000 per gram
Sama halnya pada buyback atau harga yang didapat jika pemegang emas ingin menjual emas batangannya juga naik Rp2.000 menjadi Rp838.000 per gram.
Baca Juga: Turun Rp1.000, Harga Emas Antam Dibanderol Rp937.000/Gram
Mengutip dari laman logammulia.com, cetakan emas terkecil yakni 0,5 gram, berada di level Rp519.500. Sedangkan, untuk satuan 5 gram, dihargai Rp4.470.000, dan 10 gram Rp8.885.000.
Lebih lanjut, untuk harga emas 50 gram dijual sebesar Rp44.095.000. Sementara untuk ukuran emas yang terbesar, yakni 500 gram dan 1.000 gram masing-masing dibanderol sebesar Rp439.820.000 dan Rp879.600.000.
Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Rp2.000, Ini Daftarnya
Sekedar informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Adapun sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.