-
Persebaya Surabaya Menggila di Putaran Kedua Liga 1 2022-2023, Aji Santoso Senang Bukan Main
58 menit lalu -
Berlaku Hari Ini, B35 Dipastikan Tak Ganggu Pasokan Minyak Goreng
59 menit lalu -
3 Jembatan di Bangka Belitung Selesai Dibangun, Pemerintah Harapkan Perekonomian Meningkat
51 menit lalu -
Witan Sulaeman Curhat
31 menit lalu -
Penerbangan Carter ke China Bertambah
21 menit lalu -
Ibu Tega Lempar Anaknya dari Dalam Mobil hingga Terluka
59 menit lalu -
Plafon SDN 2 Padangsambian Jebol, Murid Belajar Daring
51 menit lalu -
Usia 35, Spasojevic Belum Berpikir Pensiun
39 menit lalu -
Cerita Ita Rahmah Kerasukan di Lokasi Syuting, Iih Seram
59 menit lalu -
Pantai Jerman Diserbu Sampah Kiriman
21 menit lalu -
Ganjar Gagas Turnamen Antarsuporter
38 menit lalu -
Harga Emas Pegadaian 1 Februari 2023, Ambyar, Sabar Ya, Bun!
48 menit lalu
Hak Pakai Pedagang Fase VII Pasar Raya Belum Jelas, Puluhan Pedagang Hearing di DPRD Padang

Covesia.com - Persatuan pedagang Pasar Raya Kota Padang Sumatera Barat yang tergabung ke dalam pedagang fase VII kembali lakukan hearing terkait peraturan Walikota Padang Nomor 7 Tahun 2022 di DPRD Kota Padang.
Hearing tersebut membahas kejelasan terkait kartu kuning (hak pakai), desain pembagunan, lama pengerjaaan fase VII Pasar Raya Padang, aturan masuk setelah pembangunan.
Dalam hearing itu, pembangunan pasar raya fase VII memakan waktu kurang lebih 12 bulan, yang artinya akan rampung pada akhir tahun 2023 mendatang.
Penasehat Hukum Pedagang Pasar Raya fase VII, Prof.Firman Hasan, SH, LLM. Dari tahun 2009 tidak ada bantuan dari Pemerintah Kota Padang dan kami di sini meminta kejelasan terkiat kartu kuning para pedagang fase VII.
"Saya mengharapakan ini pertemuan terakhirlah serta ada tindak lanjut yang nyata dari Pemko Padang," katanya pada saat hearing, Senin, (28/11/2022).
Sambungnya, kepada dewan-dewan yang terhormat kami meminta waktu untuk pengosongan tempat. "Setelah surat jaminan hak pakai pedagang Pasar Raya fase VII ada maka kami akan segera mengosongkan tempat," tuturnya.
Lanjutnya, sementara itu saat ini tempat penampungan sementara pedagang belum jelas. "Tempat penampungan belum jelas bagaimana jaminan keamanan para pedagang," katanya.
"Hak pemegang kartu kuning (hak pakai) hingga belum jelas bagi pedagang Pasar Raya fase VII. Jika sudah jelas aturannya kami akan pindah. Hasil hearing dengan tadi Dinas perdagangan akan membuat surat terkait kejelasan hak pakai pedagang. Kita lihat saja nanti," tuturnya.
Sementara itu Kepala Dinas perdagangan Kota Padang, Syahendri Barkah mengatakan, akan membuat aturan tertulis terkait aturan masuk setelah pembagunan selesai bagi pedagang Pasar Raya Fase VII.
"Sesuai permintaan, kita akan buatkan aturan tertulis terkait aturan masuak pedagang setelah pembangunan selesai," ujarnya yang juga hadir pada saat hearing tersebut.
(lsa)