-
Jaksa KN Simalungun Ancam Dua Pelaku Begal Bervariasi
59 menit lalu -
Honor Hakim Agung Diduga Disunat Puluhan Miliar, Sejumlah Elemen Bakal Bedah Kasus
58 menit lalu -
Organda dan Pengusaha Digital Dorong Penggunaan QRIS di Transportasi Publik Jakarta
55 menit lalu -
Belum Ada Bukti Ilmiah BPA Pada Air Galon Kemasan Polikarbonat Pengaruhi Metabolisme Tubuh
49 menit lalu -
Bayi Lak-Laki Baru Lahir Diduga Dibuang, Diletakkan Depan Panti Asuhan Surabaya
45 menit lalu -
European business confidence in China is at an all-time low, report says
53 menit lalu -
Penjualan Mobil Astra (ASII) Naik 2,79% pada Agustus 2024
59 menit lalu -
Zulhas Sebut Ada Penambahan Jumlah Menteri di Pemerintahan Prabowo
32 menit lalu -
Puan: Segera Berikan Bantuan Kepada Warga Terdampak Kemarau Panjang
42 menit lalu -
Disbud Badung Gelar Utsawa Dharmagita 2024
35 menit lalu -
Bali United Bermain Standar Kontra Arema FC, Statistiknya Biasa-biasa Saja, Duh
29 menit lalu -
Pemkab Bogor Rancang Konsep Besar Pengembangan Geopark Halimun Salak Bersama Akademisi
23 menit lalu
0
Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni 2023
"Iya karena awal Juni libur, jadi (pencairan gaji ke-13 PNS) mulai (tanggal) 5 Juni," kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto seperti dilansir CNNIndonesia.com, Minggu (28/5).
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merinci besaran gaji ke-13 PNS adalah satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
"Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur gaji ke-13. Gaji ke-13 akan dibayar mulai Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini," ujar Sri Mulyani pada Rabu (29/3) lalu.
"PMK untuk THR dan gaji ke-13 yang sumbernya dari APBN untuk pemerintah pusat. Sedangkan APBD, pemda perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15 Tahun 2023," imbuhnya.
Komponen gaji ke-13 PNS beragam. Pada pasal 6 PP Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.
Bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan harus memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah. Selain itu, kudu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. 7
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali