-
Sukawati Heboh, Mahasiswa Ditemukan Gantung Diri
46 menit lalu -
DPO Curanmor di Malang Dibekuk Polisi Saat Berdagang Buah, Buron Sejak 2021
54 menit lalu -
Program Uang Kaget, Hary Tanoe: Makin Banyak yang Peduli Indonesia Cepat Lebih Maju
30 menit lalu -
Kabupaten Puncak Daerah Rawan, Intelektual Muda Papua Minta Pj Bupati Putra Daerah
41 menit lalu -
Jokowi: Mestinya Tiktok Sosial Media, Bukan Ekonomi Media
51 menit lalu -
Ibu Negara Sosialisasi Moderat di Bali, Pelajar Semringah Peroleh Sepeda & Ipad
59 menit lalu -
Tersambung Tol, Balikpapan-IKN Cuma 30 Menit
39 menit lalu -
Ganjar Pranowo Sosok Pemimpin Tepat Buat Indonesia, Kata Ulama dan Kiai
42 menit lalu -
Kecelakaan Beruntun di Jalur Pantura Situbondo, 2 Orang Tewas
29 menit lalu -
Hary Tanoe Bagikan Pesan Donald Trump untuk Presiden Jokowi
29 menit lalu -
Ziva Magnolya Sudah Punya Pacar? Begini Faktanya
54 menit lalu -
Tren Positif Arema FC di Bali Terhenti, Persebaya Bikin Singo Edan Mati Kutu
34 menit lalu
0
Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni 2023

"Iya karena awal Juni libur, jadi (pencairan gaji ke-13 PNS) mulai (tanggal) 5 Juni," kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto seperti dilansir CNNIndonesia.com, Minggu (28/5).
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merinci besaran gaji ke-13 PNS adalah satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
"Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur gaji ke-13. Gaji ke-13 akan dibayar mulai Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini," ujar Sri Mulyani pada Rabu (29/3) lalu.
"PMK untuk THR dan gaji ke-13 yang sumbernya dari APBN untuk pemerintah pusat. Sedangkan APBD, pemda perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15 Tahun 2023," imbuhnya.
Komponen gaji ke-13 PNS beragam. Pada pasal 6 PP Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.
Bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan harus memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah. Selain itu, kudu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. 7
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali