-
PKS: Perjanjian Antara Prabowo dan Anies Hanya Berlaku untuk Pilpres 2019
50 menit lalu -
Sikat Sindikat Mafia Pekerja Migran Jadi Resolusi BP2MI di 2023
56 menit lalu -
Tangcity Music Fest 2023 Hadirkan Rizky Febian Hingga Ziva Magnolya
34 menit lalu -
Marak Hoaks Penculikan Anak, DPRD Surabaya Minta Dispendik Bertindak
53 menit lalu -
Canggih, AI Bakal Siap Bantu Dokter
49 menit lalu -
Mengenal Teknologi Wolbachia, Cara Dinkes Bali Menangani DBD, Canggih
48 menit lalu -
Santri Dukung Ganjar Beri Hadrah untuk Majelis Taklim di Jaksel
45 menit lalu -
Komisi IV dan Kasi Kemas Petakan Masalah Penyaluran Bantuan untuk Warga
50 menit lalu -
Kompol D Dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya
36 menit lalu -
Hary Tanoe Kobarkan Optimisme untuk Kader: Perindo Harus Jadi Partai Besar
43 menit lalu -
Sebaran 273 Kasus Covid-19 di 34 Provinsi Hari Ini, Jakarta Tertinggi
38 menit lalu -
Gempa Dahsyat M 6,8 Guncang Sulut, BMKG Belum Keluarkan Peringatan Tsunami
51 menit lalu
Ferdy Sambo Minta Bharada E Juga Dipecat dari Polri

JAKARTA -- Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo meminta Polri juga memecat Bharada Richard Eliezer (E) dari keanggotaan di Polri. Mantan kepala Divisi Propam itu ingin ada keadilan terhadap dirinya yang sudah dipecat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Sambo mengatakan, Bharada E layak dipecat karena dalam kasus pembunuhan di Duren Tiga 46 itu sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J. "Untuk Bharada Richard Eliezer, harusnya dipecat juga. Karena dia kan yang menembak Yoshua. Jangan cuma saya (yang dipecat)," kata Sambo usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/12/2022).
Sambo dan Bahrada E sama-sama sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ada lima terdakwa dalam kasus pembunuhan di Duren Tiga 46 itu. Tiga lainnya adalah Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM). Brigadir J seperti terdakwa Bharada E dan Bripka RR adalah ajudan Ferdy Sambo saat masih berangkat Inspektur Jenderal (Irjen).
Ferdy Sambo sebelumnya dua kali menjalani sidang di Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri untuk memastikan pemecatannya. Sidang KKEP pertama pada Jumat (26/8/2022) menghasilkan keputusan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pecat terhadap Ferdy Sambo dari kepolisian. Namun atas putusan itu, Ferdy Sambo mengajukan banding. Pada Senin (19/9), banding KKEP Polri menguatkan vonis pertama yang tetap memecat Ferdy Sambo dari kepolisian.
Sementara Bharada E, sampai hari ini statusnya sebagai anggota Polri masih tetap aktif. Bharada E masih sebagai anggota Polri, meskipun sejak awal Agustus 2022 sudah mendekam di tahanan Bareskrim Polri dan berstatus terdakwa di persidangan. Nama Bharada E, juga tercatat sebagai salah satu dari 35 daftar nama anggota Polri yang dicopot dan dimutasi karena melakukan pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun sidang kode etik untuk Bharada E, sampai hari ini belum juga digelar.
Brigadir J dibunuh dengan cara ditembak sampai mati di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga 46, Jaksel pada Jumat (8/7). Bharada RE menembak Brigadir J tiga kali menggunakan Glock-17. Namun dalam pengakuannya, Bharada E menembak atas perintah Ferdy Sambo. Ferdy Sambo juga disebut turut serta menembak Brigadir J di kepala bagian belakang.
Namun sampai saat ini, Ferdy Sambo tak mengakui menembak Brigadir J. Pun Ferdy Sambo tak mengakui memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J. Akan tetapi, Ferdy Sambo mengaku siap bertanggung jawab atas pembunuhan Brigadir J itu.
Menurut Sambo, pembunuhan itu berawal dari motif peristiwa amoral yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawati. "Jelasnya isteri saya diperkosa saa Yoshua. Tidak ada motif lain," kata Sambo, Selasa (6/12/2022).
Berita Terkait
- Ferdy Sambo Minta Bharada RE tak Ngarang Kesaksian
- Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J
- Bharada E Sebut Sosok Perempuan Menangis di Rumah Jalan Bangka, Ini Respons Ferdy Sambo
- Blackpink Dinobatkan Sebagai Entertainer of the Year Oleh Majalah Time
- Baitul Mal Aceh Pasang Patok di Tujuh Lokasi Aset Wakaf