-
Pertamina Jalin Kontrak Kerja Sama Pengelolaan WK Peri Mahakam dan WK East Natuna
48 menit lalu -
Cerita Beckham Putra, Kebanjiran Bonus Usai Bawa Timnas Indonesia U-22 Raih Medali Emas di SEA Games 2023
42 menit lalu -
Erik Ten Hag Ungkap Kondisi Antony Jelang Manchester City vs Manchester United di Final Piala FA 2022-2023
27 menit lalu -
Pengamat Anggap Jokowi tak Ingin Anies Baswedan Ikut Putaran 2 Pilpres 2024
28 menit lalu -
Bukan Manchester United, Neymar Jr Disarankan Gabung Tim Liga Inggris Ini jika Hengkang dari PSG
28 menit lalu -
Gempa M3,7 Guncang Kepulauan Yapen Papua
22 menit lalu -
3 Berita Artis Terheboh: Nikita Mirzani Pamer Foto Tanpa Bra, Desta Siap ke Jalur Hukum
20 menit lalu
Erick Thohir Perbarui Mekanisme Penugasan Khusus BUMN, seperti Apa?
JAKARTA - Kementerian BUMN telah memperbaharui mekanisme penugasan khusus yang dijalankan perusahaan pelat merah.
Pembaharuan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER 1/MBU/03/2023 yang diterbitkan pada 3 Maret 2023.
BACA JUGA:
Penugasan khusus merupakan tugas khusus dari pemerintah pusat kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum, riset, dan inovasi nasional.
Dari beleid itu, ada ketentuan baru terkait penugasan khusus yang diterima BUMN.
Ketentuan yang dimaksud diantaranya penugasan harus mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham RUPS (RUPS) atau Menteri BUMN.
BACA JUGA:
Persetujuan dilakukan lantaran penugasan khusus yang dijalankan BUMN terlebih dahulu memperhatikan maksud dan tujuan, kegiatan usaha, serta mempertimbangkan kemampuan BUMN baik secara operasional maupun keuangan.
Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa penugasan khusus secara finansial tidak fisibel, karena itu BUMN harus mendapat kompensasi dari pemerintah pusat atas semua biaya yang telah dikeluarkan, termasuk margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan penugasan.
"Setiap penugasan khusus kepada BUMN harus mendapat persetujuan RUPS atau Menteri," tulis Pasal 3 Poin 4 dalam beleid itu, dikutip Rabu (29/3/2023).