-
Usai Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2023, PSSI Jalin Kerja Sama Lanjutan dengan Argentina?
53 menit lalu -
Sandiaga Uno Siapkan 5 Destinasi Wisata Super Prioritas Untuk Timnas Argentina, Ini Daftarnya
41 menit lalu -
Exco PSSI Tegaskan Laga Timnas Indonesia vs Argentina Bukan Hiburan Semata: Ini Laga Penuh Gengsi!
36 menit lalu -
Ini Penyebab PSSI Hanya Sediakan 60 Ribu Tiket di Laga Timnas Indonesia vs Argentina
32 menit lalu -
Fixed, Rahmat Arjuna Promosi Tim Senior Bali United, Statistiknya Mentereng
57 menit lalu -
Bambang Kritik Pernyataan Kapolda Bali soal Kasus Bule Bugil
33 menit lalu -
Badai PHK Menerjang, Industri FMCG Aman?
57 menit lalu -
Pandemi Mereda, Jadi Peluang Baik Industri FMCG?
37 menit lalu -
Polri Langsung Putuskan Nasib Irjen Teddy Minahasa Hari Ini
53 menit lalu -
Mbah Soleh, Calhaj Tunanetra yang Mau 2 Kali Ini ke Tanah Suci dalam Setengah Tahun
49 menit lalu -
Akhirnya Blak-blakan, Natasha Rizki: Desta Orang yang Sangat...
40 menit lalu -
Pelaku Ranmor Gasak Motor Pengunjung Kantor Kecamatan Pebayuran Bekasi, Terekam CCTV
52 menit lalu
Erick Thohir Keluarkan Aturan Baru, Gaji hingga Tunjangan Direksi-Komisaris BUMN Dibahas RUPS
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membuat aturan baru perihal gaji, fasilitas, tunjangan Dewan Komisaris dan Direksi perusahaan pelat merah.
Di mana dalam ketentuannya, metode perhitungan dan penentuan gaji atau honorarium, fasilitas, dan tunjangan lain yang diterima Komisaris dan Direksi BUMN dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER 2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN.
Erick menyatakan, setiap pemegang saham berhak memperoleh penjelasan lengkap terkait penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN. Karena itu, metode perhitungan, penentuan, dan rincian gaji hingga fasilitas petinggi BUMN dibahas dalam RUPS.
"Setiap pemegang saham berhak memperoleh penjelasan lengkap dan informasi akurat berkenaan dengan penyelenggaraan RUPS," tulis Pasal 8 dalam aturan yang dimaksud, dikutip Rabu (29/3/2023).
Informasi mengenai rincian RKAP, keuangan maupun hal lainnya yang menyangkut BUMN dan dimuat dalam laporan tahunan dan laporan keuangan tetap dibahas dalam RUPS.