-
Sepekan Polres Siantar Gagalkan 4 Pengedar Ganja Dengan BB 467,74 Gram
58 menit lalu -
Pesan OSO untuk Masyarakat Palembang: Pilih Pemimpin yang Bisa Meneruskan Program Jokowi
52 menit lalu -
Hasil Chelsea vs Aston Villa di Liga Inggris 2023-2024: 10 Pemain Chelsea Ditekuk Tamunya 0-1
58 menit lalu -
Pentagon Chief on Africa Tour Focusing on Defense Issues
57 menit lalu -
3 Bulan Tidak Lunasi Utang, IRT Dianiaya Sesama IRT di Nias Utara
58 menit lalu -
Jelang MotoGP Indonesia 2023: 9.095 Kg Logistik Tiba di Mandalika
46 menit lalu -
Tragis! Pria Lansia Nekat Gantung Diri di Cipayung Depok
40 menit lalu -
Arsenal dan Tottenham Hotspur Imbang dalam Derby London Utara yang Menegangkan
27 menit lalu -
Terinspirasi Ganjar, Relawan Nelayan Bantu Kebutuhan Warga Pesisir di Serang
36 menit lalu -
Malam Akhir Pekan, Polres Toba Gelar Patroli Blue Light
32 menit lalu -
Industri Tekstil di Jabar Terancam Berhenti Produksi Imbas Predatory Pricing di Social Commerce
25 menit lalu -
Kebakaran Hebat Melahap Gudang Pengepul Plastik di Bogor
19 menit lalu
Ekspor Pasir Laut Ada di Tim Kajian, Menteri KKP Ajak Walhi-Greenpeace
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan keputusan boleh tidaknya pengambilan pasir laut akan ditentukan tim kajian.
Dia menjelaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut akan dibentuk Tim Kajian. Terdiri dari unsur pemerintah, perguruan tinggi, hingga aktivis lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Bab Perencanaan.
Tim Kajian bertugas menyusun dokumen perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang berisi sebaran lokasi prioritas, jenis mineral, dan volume hasil sedimentasi di laut, prakiraan dampak sedimentasi terhadap lingkungan, upaya untuk pengendalian hasil sedimentasi di laut, rencana pemanfaatan hasil sedimentasi di laut, dan rencana rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
"Jadi penentunya bukan dari PP tapi dari tim kajian, yakni ada unsur LHK, ESDM, ada KKP, ada BRIN, ada WALHI, Greenpace, semua unsur yang mengatakan itu bisa nah kalau itu mengatakan hasil sedimentasi ya boleh baru saya izinkan," katanya di KPP, Eabu (31/5/2023).
Adapu, Trengono mengatakan pihaknya saat ini tengah menyusun aturan dari peraturan pemerintah yang terbit pada 15 Mei tersebut.
"Aturan turunannya sedang kita kerjakan, sehingga nanti teman-teman bisa lebih detail melihat tata kelola sedimentasi ini," katanya.