Ekspor Pasir Laut Ada di Tim Kajian, Menteri KKP Ajak Walhi-Greenpeace
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan keputusan boleh tidaknya pengambilan pasir laut akan ditentukan tim kajian.
Dia menjelaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut akan dibentuk Tim Kajian. Terdiri dari unsur pemerintah, perguruan tinggi, hingga aktivis lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Bab Perencanaan.
Tim Kajian bertugas menyusun dokumen perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang berisi sebaran lokasi prioritas, jenis mineral, dan volume hasil sedimentasi di laut, prakiraan dampak sedimentasi terhadap lingkungan, upaya untuk pengendalian hasil sedimentasi di laut, rencana pemanfaatan hasil sedimentasi di laut, dan rencana rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
"Jadi penentunya bukan dari PP tapi dari tim kajian, yakni ada unsur LHK, ESDM, ada KKP, ada BRIN, ada WALHI, Greenpace, semua unsur yang mengatakan itu bisa nah kalau itu mengatakan hasil sedimentasi ya boleh baru saya izinkan," katanya di KPP, Eabu (31/5/2023).
Adapu, Trengono mengatakan pihaknya saat ini tengah menyusun aturan dari peraturan pemerintah yang terbit pada 15 Mei tersebut.
"Aturan turunannya sedang kita kerjakan, sehingga nanti teman-teman bisa lebih detail melihat tata kelola sedimentasi ini," katanya.