-
Gara-Gara Niluh Djelantik, Sandiaga Uno Nyatakan Siap Berkantor di Bali
58 menit lalu -
Arthur Melo Bawa Juventus Unggul 1-0 atas Bologna di Babak Pertama
56 menit lalu -
Kawasan Perdesaan Perlu Didorong Jadi Pusat Ekonomi Baru
52 menit lalu -
Buat Video TikTok Berjalan di Rel, Remaja Ini Tewas Tersambar Kereta
36 menit lalu -
P2G: Kasus Intoleran di Sekolah Banyak, Kok Mendikbud Hanya Bereaksi yang Trending Topik
50 menit lalu -
DKI Catat 3.512 Kasus Positif Covid-19 Hari Ini
47 menit lalu -
Korban Gempa Mamuju: Pemerintah Daerah Tidak Melakukan Apa-apa
43 menit lalu -
Dikenal Muslim Taat, Intip Momen Khabib Nurmagomedov Jadi Imam Sholat 2 Petarung UFC
43 menit lalu -
Film Ratih, Ceritakan Perjuangan Pekerja Spa pada Masa Pandemi di Bali
39 menit lalu -
Kebakaran di Teluk Bayar Berasal dari Tumpukan Batu Bara di Pabrik
24 menit lalu -
PSSI dan PT LIB Ingin Liga Bergulir Maret, Polri Mau Kasih Izin?
44 menit lalu -
Miliarder dan Perusahaan Teknologi Ramai-ramai Hengkang dari California, Kenapa?
49 menit lalu
Ekspor Benih Lobster Dihentikan, Bagaimana Nasib Nelayan?

JAKARTA - Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang mengizinkan ekspor benih lobster menjadi akhir menyedihkan. Tak hanya Edhy Prabowo yang ditetapkan sebagai tersangka, para nelayan yang telah mengeluarkan modal untuk membeli peralatan menangkat lobster pun kini merugi karena ekspor tersebut dihentikan.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 12/Permen KP/ 20 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesiamembawa angin segar bagi para nelayan lobster di Indonesia. Para nelayan pun berkesempatan untuk menangkap baby lobster dan melakukan ekspor melalui perusahaan yang memiliki izin.
Baca Juga: Mundur dari Menteri KKP, Edhy Prabowo Kirim 'Surat Cinta' ke Jokowi
Akhirnya banyak masyarakat pesisir memutuskan untuk berspekulasi mengeluarkan banyak modal untuk peralatan menangkap lobster.
Namun siapa sangka, harapan nelayan harus kandas bersamaan ditangkapnya Menteri KKP Edhy Prabowo oleh KPK. Dirjen Perikanan Tangkap pun mengeluarkan surat edaran penghentian sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) yang menghentikan aktifitas penangkapan hingga ekspor benih bening lobster (BBL).
Baca Juga: Gantikan Edhy Prabowo, Menko Luhut Gelar Rapat Tertutup di KKP
Ekspor benih lobster diberhentikan sampai waktu yang belum ditentukan. Dalam surat tersebut juga memerintahkan eksportir yang memiliki BBL untuk mengekspor paling lambat satu hari setelah surat edaran ditetapkan.
"Dampaknya ke kita, banyak yang akhirnya akan menganggur," ujar Nelayan Lobster Anggota Koperasi KUD Bojong Salawe Parigi Andriana, Jumat (27/11/2020).
Kurang lebih Rp30 juta, uang untuk modal membeli perahu, jaring dan, genset dan alat lain yang diperlukan untuk menangkap baby lobster.
"Sampe sekarang kurang lebih baru 3 bulan saya usaha lobster, modal itu belum ketutup. Apalagi jika akan diberhentikan," jelasnya.