-
5 Alasan Timnas Indonesia U-19 Bakal Lolos ke Semifinal Piala AFF U-19 2022 meski Imbang Lawan Vietnam di Laga Pembuka
30 menit lalu -
Sejak 2018 Selalu Kalah di Kandang Borneo FC, PSM Ingin Cetak Rekor di Laga Malam Nanti
38 menit lalu -
Harga Emas Pegadaian, Minggu 3 Juli 2022, Jual atau Beli?
50 menit lalu -
Dean Henderson Resmi Dilepas ke Nottingham Forest
43 menit lalu -
Ngeri! King Kobra Sepanjang 2 Meter Berkeliaran di Kampus Tarakanita
57 menit lalu -
Artis Cantik Australia Pose Tanpa Busana di Bali, Bikin Heboh Media Asing
53 menit lalu -
CFD Sudirman-Thamrin Diguyur Hujan, Warga Sempat Lari Berhamburan
46 menit lalu -
Harga Cabai Rp120. 000/Kg, Pedagang: Per Biji Rp600
39 menit lalu -
Kronologi Pria Dikeroyok Massa di Kawasan GWalk Surabaya, Pantas Saja
34 menit lalu -
Selangkah Lagi, Anak Lawulo Angkat Trofi
48 menit lalu -
Wisatawan Asal Bekasi Meninggal Dunia di Pantai Sundak Gunungkidul, Innalillahi
33 menit lalu -
Jadwal & Harga Tiket Bioskop di Bali Minggu Hari Ini: Beachwalk XXI - Level 21
32 menit lalu
Eksekutor Dijanjikan Rp 200 juta untuk Eksekusi Petugas Dishub Makassar

MAKASSAR--Rekonstruksi kasus penembakan Najamuddin Sewang, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, terungkap bahwa para eksekutor dijanjikan Rp 200 juta untuk menghabisi korban. Eksekutor mengaku aksi mereka atas suruhan otak pelaku berinisial MIA di Jalan Danau Tanjung Bunga pada 3 April 2022.
"Yang dijanjikan itu Rp 200 juta. Baru dibayar Rp 90 juta. Itu di luar Rp 20 juta yang diberikan pertama," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjunta di sela rekonstruksi di Kantor Polsek Tamalate, Jalan Danau Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (20/5/2022).
Dari rekonstruksi tersebut eksekutor yang menembak korban berinisial CH, oknum anggota Polri aktif, dilakukan seorang diri. Adapun rekannya, SL, juga anggota Polri aktif, ikut membantu menyiapkan senjata jenis Revolver dan kendaraan serta jaket.
Reonald mengatakan dana awal senilai Rp 20 juta yang diterima SL dari pelaku lain berinisial AS (anggota Satpol PP) atas perintah MIA (Muh Iqbal Asnan), yang saat itu menjabat Kepala Satpol PP Makassar. Dana itu untuk biaya operasional sebelum eksekusi.
"Itu Rp 20 juta untuk biaya operasional. Beli sepeda motor dan senjata di market place. Selanjutnya, penyerahan uang Rp 90 juta (usai eksekusi), namun yang kita didapatkan hanya Rp 85 juta," katanya.
Peristiwa tersebut bermula saat MIA tengah menjalin asmara dengan perempuan R (pejabat Dishub Makassar). Namun, MIA terbakar api cemburu dan sakit hati mendapati korban di dalam rumah R, Perumahan Grand Aroelapa, Jalan Tamangapa Antang.
"Dari situ mulai terbakar cemburu. Tapi kita tidak dalami soal yang dikatakan R. Kita hanya mendalami awal emosi tersangka MIA," paparnya.
Tersangka MIA lalu meminta pelaku lain yang merupakan anak buahnya berinisial AS mencari eksekutor untuk menghabisi korban. Rekonstruksi selanjutnya di Kantor Balai Kota Makassar.
Di sana AS membawa SL untuk bertemu MIA dengan merancang pembunuhan itu. Sakit hati karena korban sudah terlalu jauh berhubungan dengan R dan telah berkali-kali diperingatkan agar menjauhinya, tetapi korban tetap saja mereka berhubungan.
Dalam rekonstruksi selanjutnya, MIA menyuruh dua pelaku lain yakni AS dan SH melempari rumah korban di Perumahan Residen Alauddin Mas, dengan telur serta air di botol mineral. Aksi pada tahun 2020 ini diduga sebagai santet namun belakangan tidak membuahkan hasil.
Untuk mematangkan rencananya, (dalam rekonstruksi berikutnya) MIA memanggil AS dan pelaku lain masing-masing SH (petugas Dishub), SL, CA (eksekutor) diketahui oknum anggota Polri di kediamannya Jalan Kumala untuk curhat, bahwa R sering diganggu korban.
Usai pertemuan, AS memberikan foto korban agar dikenali guna memudahkan eksekusi, termasuk menyerahkan uang Rp 20 juta kepada SL sebagai biaya operasional, membeli motor, dan senjata api. Uang itu diserahkan di samping kediaman tersangka utama.
"Seperti yang sudah disampaikan bahwa senjata dibeli di market place, di dunia maya. Yang beli itu SL. Dana Rp 20 juta itu untuk beli motor dan senjata. Nomor polisi pada motor itu juga tidak sesuai aslinya," tutur dia kepada wartawan.
Setelah fasilitas ada, SL lalu menyerahkan sepeda motor, senjata, beserta jaket ojek daring untuk dipakai CH agar tidak dicurigai mengikuti korban saat berdinas hingga akhirnya korban dieksekusi di Jalan Danau Tanjung Bunga dengan menembak tepat di bawah ketiak korban.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial CA dan SL diketahui anggota Polri aktif, SH petugas Dishub Makassar, AS anggota Satpol PP Makassar, dan MIA Kepala Satpol PP Makassar.
Berita Terkait
- Ini Alasan Odmil Tuntut Kolonel Priyanto dengan Pasal Pembunuhan Berencana
- Polisi Dalami Unsur Pembunuhan Berencana dalam Kasus Sweetha
- Maafkan Pembunuh Berpahala Besar, Meski tidak Mudah Melakukannya
- DPRP Minta Pemkab Intan Jaya Siapkan Anak Muda Ikut Tes Polisi
- Eksekutor Dijanjikan Rp 200 juta untuk Eksekusi Petugas Dishub Makassar