0
Thumbs Up
Thumbs Down

Eks Ketua Prihatin Bawaslu Terkesan Membisu Soal Dugaan Kecurangan KPU

Republika Online
Republika Online - Tue, 07 Feb 2023 22:16
Dilihat: 95
Eks Ketua Prihatin Bawaslu Terkesan Membisu Soal Dugaan Kecurangan KPU

JAKARTA -- Mantan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), RI Bambang Eka Cahya mengaku prihatin melihat kinerja lembaga yang pernah dipimpinnya itu. Dia menilai, Bawaslu RI saat ini hanya diam terkait dugaan kecurangan yang dilakukan KPU untuk meloloskan partai politik tertentu sebagai peserta Pemilu 2024.

"Aneh sekali, ada peristiwa begitu besar, tapi tidak ada suara apa pun dari Bawaslu," kata Bambang dalam sebuah diskusi daring, Selasa (7/2/2023).

Bambang semakin prihatin mengetahui bahwa dugaan kecurangan ini ditemukan dan diadvokasi oleh koalisi masyarakat sipil, bukan oleh Bawaslu. Padahal, Bawaslu adalah lembaga resmi yang punya regulasi dan aparat sampai tingkat daerah untuk mengusut dugaan kecurangan.

"Saya sangat prihatin kenapa temuan ini tidak datang dari Bawaslu.... Ini menggelisahkan buat saya, terus terang," ujar Bambang.

"Bawaslu tidak mengambil poin penting dalam menjaga integritas pemilu dalam proses ini, justru masyarakat sipil yang mengambil peran itu," imbuhnya.

Karena itu, Bambang mendorong Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) turut meminta keterangan Bawaslu dalam persidangan perkara dugaan kecurangan itu. DKPP harus mengetahui apa saja yang sudah dilakukan Bawaslu dalam mengusut dugaan tersebut.

DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait dugaan kecurangan tersebut di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (8/1/2023) pukul 10.00 WIB. Sidang perdana ini agendanya adalah mendengar keterangan pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait.

Pengadu adalah anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jeck Stephen Seba. Jeck lewat kuasa hukumnya membuat aduan pada 21 Desember 2022. Pengaduan ini didampingi Koalisi Kawal Pemilu Bersih.

Jeck mengadukan 10 orang. Rinciannya, tiga komisioner KPU Sulawesi Utara, dua pejabat kesekretariatan KPU Sulawesi Utara, tiga komisioner KPU Kepulauan Sangihe, satu pejabat kesekretariatan KPU Kepulauan Sangihe, dan Komisioner KPU RI Idham Holik.

Sembilan penyelenggara pemilu daerah diadukan karena diduga memanipulasi data berita acara hasil verifikasi partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), dalam kurun waktu 7 November sampai 10 Desember 2022. Manipulasi data itu diduga dilakukan untuk mengubah status kelolosan Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh yang awalnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Adapun Komisioner KPU RI Idham Holik diadukan karena diduga mengancam anggota KPU daerah dengan kalimat, "perintah harus tegak lurus, tidak boleh dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukkan ke rumah sakit". Pernyataan itu disampaikan di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara, pada awal Desember 2022.

Idham sudah menyampaikan klarifikasi terkait pernyataannya itu pada akhir Desember 2022. Dia mengatakan, pernyataan tersebut konteksnya adalah mengingatkan karena ada anggota KPU daerah yang mengeluh di media sosial terkait masalah internal. Adapun kalimat, "dimasukkan ke rumah sakit" menurutnya hanyalah candaan.

Berbicara terpisah, Komisioner KPU Mochammad Afifudin mengatakan, KPU siap memberikan penjelasan atas tudingan yang dilontarkan sejumlah pihak soal lembaga penyelenggara pemilu itu melakukan manipulasi data dalam proses verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. KPU akan memberikan penjelasan jika partai yang tidak lolos pemilu membuat laporan.

"Mungkin ada yang (lapor) ke Bawaslu, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kami siap untuk menjelaskan dan memberikan penjelasan dan ditanyakan misalnya oleh partai yang tak masuk," kata Afifudin kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, jika manipulasi data itu benar terjadi dan pihaknya mendapatkan bukti-buktinya, tentu kasus itu akan ditindaklanjuti sebagai sebuah pelanggaran administrasi. "Kemudian kami akan mengajukannya (melaporkan) ke DKPP," ujar Bagja dalam kesempatan sama.


Ilustrasi Jokowi dan Pemilu - (republika/mardiah)
Berita Terkait
  • PKS dan Golkar Harapkan MK Dengarkan Aspirasi Mayoritas Dukung Sistem Proporsional Terbuka
  • Golkar dan PKS Pastikan Kawal Pemilu 2024 Terlaksana Sesuai Jadwal
  • Lewat Pantun, PKS Goda Golkar Gabung ke Koalisi Perubahan
Berita Lainnya
  • Buka di Alam Sutera, Justus Hadirkan Steak Premium Harga Terjangkau
  • Rakyat Palestina Sholat Ghaib di Masjid Al Aqsa untuk Korban Gempa Turki

Eks Ketua Prihatin Bawaslu Terkesan Membisu Soal Dugaan Kecurangan KPU

Eks Ketua Prihatin Bawaslu Terkesan Membisu Soal Dugaan Kecurangan KPU

Eks Ketua Prihatin Bawaslu Terkesan Membisu Soal Dugaan Kecurangan KPU

Eks Ketua Prihatin Bawaslu Terkesan Membisu Soal Dugaan Kecurangan KPU

Eks Ketua Prihatin Bawaslu Terkesan Membisu Soal Dugaan Kecurangan KPU

  
PARTNER KAMI
JPNN
genpi
Republika Online
LIPUTAN6
okezone
BBC
bintang
bola
Antvklik
rumah123
Rumah
Love Indonesia
CENTROONE
wartaekonomi
Voice of America
Popular
Gocekan
Teqnoforia
Angelsontrip
Makanyuks
BisnisWisata
Jakarta Kita
Indonesia Raya News
RajaMobil
Mobil123
Otospirit
MakeMac
Indotelko
Inditourist
TEKNOSAINS
MotorExpertz
Mobil WOW
Oto
Kpop Chart
salamkorea
slidegossip
Hotabis
INFOJAMBI
Japanese STATION
pijar
SeleBuzz
Mobilmo
Cintamobil
Football5star
Citra Indonesia
OTORAI
Sehatly
Hetanews
Inikata
Nusabali
Garduoto
batampos
covesia
carmudi
idnation
inipasti
teknorush
winnetnews
mediaapakabar
carvaganza
mediakepri
kabarsurabaya