-
Selama Ramadhan 2023, ASN Pemprov DKI Kerja hingga Pukul 14.00 WIB
48 menit lalu -
ASPIMTEL pilih pengurus baru periode 2023-2026
31 menit lalu -
Menggila di Musim 2022-2023, Erling Haaland Disebut Bisa Setara dengan Lionel Messi hingga Cristiano Ronaldo!
53 menit lalu -
Isi Chat Terakhir Pitha Haningtyas dengan sang Kekasih Syabda Perkasa Sebelum Meninggal Dunia, Bikin Haru!
42 menit lalu -
IHSG Diprediksi Bergerak 2 Arah pada Level 6.600-6.712
45 menit lalu -
Dikembalikan Jaksa, Polri Lengkapi Berkas Perkara Ismail Bolong
32 menit lalu -
Strategi Sarwo Edhie Wibowo saat Pepera 1969
28 menit lalu -
PSV Eindhoven Hukum Fan 40 Tahun Tak Boleh Masuk Stadion
52 menit lalu -
Rasmus Paludan Dilarang Masuk ke Inggris Setelah Ancam Gelar Aksi Bakar Alquran
48 menit lalu -
5 Fakta Pertemuan Jokowi-Megawati di Istana, Apa Saja yang Dibahas?
35 menit lalu -
Prakiraan Cuaca Bali Sehari Sebelum Nyepi: 4 Kabupaten Hujan, Dominan Cerah Berawan
34 menit lalu -
Berapa Kebutuhan Anggaran Subsidi Motor Listrik? Bu Sri Mulyani Bilang Begini
43 menit lalu
Eks Ketua Dewan Pembina ACT Dituntut 4 Tahun Penjara!

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Novariyadi Imam Akbari, hukuman empat tahun penjara.
JPU meyakini Novariyadi Imam Akbari terlibat kasus penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610 oleh Yayasan ACT.
"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan pidana penjara selama empat tahun," kata JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
BACA JUGA:Divonis 3,5 Tahun Penjara, Mantan Presiden ACT Pikir-Pikir Ajukan Banding
JPU menilai Novariyadi terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat luas karena telah menyalahgunakan dana.
Sementara itu, kuasa hukum Novariyadi keberatan dengan tuntutan tersebut. Selanjutnya akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada Selasa 7 Februari 2023 depan.