Eks Anggota DPR Bukhori Yusuf Bantah Lakukan KDRT, Sebut Istri Sirinya Kecanduan Obat
JAKARTA - Mantan anggota DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf (BY) membantah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Istri sirinya, MY.
Kuasa hukum BY, Yusuf Ahmad Mihdan mengatakan, terdapat tujuh poin penting yang membuat kasus tersebut dirasa janggal. Pertama, MY dinilai tidak objektif dan akurat sehingga menyudutkan kliennya.
Kedua, Ia menyayangkan pemberitaan di media yang dirasa tidak akurat. Sebab, hal tersebut merupakan masalah pribadi yang bisa menyebabkan bola liar terhadap persepsi publik.
"Tiga, Tim Hukum BY telah dibentuk bernama Tim Advokasi Bukhori Yusuf untuk merespons kerugian yang telah dialami oleh klien kami secara moril dan materil dan akan melakukan segala bentuk upaya hukum baik pidana maupun perdata," ujar Yusuf di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Keempat, lanjut Yusuf, proses hukum di Polrestabes Bandung tidak ditemukan bukti yang menunjukan bahwa adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya.
"Adapun laporan yang disampaikan oleh pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP (bukan KDRT) sehingga menafikan tuduhan bahwa klien kami melakukan KDRT dan hal itupun masih dalam tahap penyelidikan," imbuhnya.