-
Zlatan Ibrahimovic Bicara soal Kontraknya di AC Milan
54 menit lalu -
3 Pola Sistem Pertahanan dalam Sepakbola
44 menit lalu -
Bertemu Teten, Sandiaga Uno Bahas UMKM hingga Produk Ekonomi Kreatif
57 menit lalu -
"Realita" Live di iNews dan RCTI+ Selasa Pukul 15.00: Anak Dijual Ibu Demi Candu
47 menit lalu -
Sri Mulyani Minta Pemda Sisihkan Anggaran untuk Vaksinasi Covid-19
55 menit lalu -
Netti Kritisi Peta Jalan Pendidikan yang tak Masukkan PAUD
41 menit lalu -
Cagliari Ditekuk AC Milan, Radja Nainggolan Kesal dengan Rekan Setim
35 menit lalu -
Pejabat WHO Memprediksi Jumlah Kematian Akibat COVID-19, Bikin Merinding
50 menit lalu -
Komisi II Cecar DKPP Soal Putusan Memberhentikan Ketua KPU
45 menit lalu -
Bos WhatsApp Sebut Tak Ada Penurunan Jumlah Pengguna Setelah Update Kebijakan Privasi
25 menit lalu -
Trump Cabut Sebagian Larangan Perjalanan Terkait Covid-19
43 menit lalu -
Demi Trofi Piala Dunia 2022, Cristiano Ronaldo Putus dari Georgina Rodriguez?
11 menit lalu
Edhy Prabowo Ditangkap, PNS KKP Diminta Jaga Soliditas

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan surat edaran pasca ditangkapnya Edhy Prabowo oleh KPK. Surat tersebut mengenai pelaksanaan kegiatan perkantoran di lingkungan KKP.
Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengatakan, kepada seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap, Menko Luhut Jadi Menteri KKP Ad Interim
Untuk pegawai KKP yang terkait dengan kebijakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirusspp.), Kepiting (Scyllaspp.), dan Rajungan (Portunusspp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia agar dapat menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan tersebut.
"Agar seluruh pegawai di lingkungan KKP tetap menjaga soliditas internal KKP. Informasi yang disampaikan ke pihak eksternal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya dilakukan oleh pejabat yang mengemban tugas dan fungsi kehumasan," ujarnya dalam surat edaran nomor B-835/SJ/XI/2020, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: 8 Fakta Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK Diduga soal Benih Lobster
Dirinya mengatakan, seluruh pegawai di lingkungan KKP tetap menjunjung tinggi nilai-nilai dasar yang berpedoman pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Seluruh pegawai di lingkungan KKP agar tetap bekerja seperti biasa dan melaksanakan tugas secara optimal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, menjaga kesehatan, baik di rumah, di perjalanan dan di tempat kerja," ujarnya.