-
Wapres: RI Fokus Kembangkan Sawit Sebagai Pengganti Bahan Bakar Fosil
45 menit lalu -
Lenovo luncurkan lagi Laptop Yoga untuk kreator digital di Indonesia
32 menit lalu -
Freeport Bakal Lepas 10% Saham, Menteri Bahlil: Harganya Semurah Mungkin
56 menit lalu -
Uji Coba Tanding Lawan Persib Muda, Luis Milla Pantau Perkembangan Anak Asuhnya
42 menit lalu -
Pelatih PSM Akui Peluang Sama
51 menit lalu -
Cara Mempercepat Penyembuhan Batuk dan Pilek pada Anak
41 menit lalu -
Bupati Suwirta Lepas 25 Calon Jemaah Haji
27 menit lalu -
Gunung Anak Krakatau Erupsi Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 2 Ribu Meter
52 menit lalu -
Jelang Manchester City vs Inter Milan, Pemain Nerazzurri Mulai Rasakan Tekanan Tampil di Final Liga Champions
40 menit lalu -
Sensasi Cicipi Sapi Asap, Aroma dan Gurihnya Menggugah Selera!
42 menit lalu -
DLH Gianyar Tanam Pohon di Desa Suwat
24 menit lalu -
VNL 2023: Pria yang Membawa Jakarta Lavani Juara Belum Beruntung
14 menit lalu
Dua Wanita Cantik Ini Terancam Hukuman Mati, Kasus Apa?
KALSEL- Dua wanita ditangkap oleh Kepolisian Sektor Sebatik Timur, Polres Nunukan, karena kedapatan membawa empat kilogram sabu yang disembunyikan di dalam dua koper pakaian.
Kedua wanita ini datang dari Tawau Malaysia dan akan membawa sabu-sabu tersebut ke Pare-Pare Sulawesi Selatan.
Keduanya hanya dijanjikan upah masing-masing sebesar RM 10 ribu atau setara dengan tiga puluh lima juta rupiah.
Paket sabu ini ditemukan dalam dua bua koper bawan dua orang wanita bernama Risma alias Ara (33) dan Satriani alias Ani (25).
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Polsek Sebatik Timur bahwa dicurigai ada dua orang perempuan yang akan menyelundupkan barang narkotika jenis sabu dari Tawau Malaysia untuk dibawa masuk menyeberang ke Sebatik Indonesia.
Dan benar saja, dari hasil penyelidikan personel Polsek Sebatik Timur dan anggota Opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan kedua perempuan tersebut dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan masing-masing, ditemukannya barang haram tersebut.
Dari interogasi terhadap Risma, diketahui bahwa barang sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama dolar yang tinggal di Tawau Malaysia.
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, keduanya berencana membawa barang sabu tersebut ke Kota Pare-Pare (Sulsel), namun kedua orang perempuan tersebut belum mengetahui siapa nantinya si penerima barang sabu tersebut.
"Selanjutnya, Risma warga Tarakan dan Satriani warga Tawau Malaysia diamankan dan dibawa ke kantor Polres Nunukan untuk dilakukan proses hukum," ujar Taufik.