-
Indonesia Juara Piala AFF U-16 2022
40 menit lalu -
Budaya Antikorupsi Makin Membaik, Pengamat: Hasil Kerja Sistemik KPK Era Firli
57 menit lalu -
Agendakan Raker Terbuka, Komisi III DPR Bakal Cecar Kapolri Soal Kasus Brigadir J
57 menit lalu -
Fakta Banyak Warga RI Berobat Ke Luar Negeri, Nilainya Fantastis Rp110 Triliun/Tahun
56 menit lalu -
Begini Kronologi Siswi SMA Jadi Korban Cabul Driver Ojol di Bali, Miris
52 menit lalu -
Borussia Dortmund Petik Kemenangan Kedua Berkat Andil 2 Remaja
44 menit lalu -
Harga Emas Hari Ini Menanjak di Atas Level Psikologis, Ternyata Ini Penyebabnya
32 menit lalu -
Pengamat: Dulu KPK Kejar Setoran OTT, Kini Bangun Sistem dan Budaya Antikorupsi
29 menit lalu -
Penyebab Pelatih Timnas Vietnam U-16 Dikartu Merah Wasit di Final Piala AFF U-16 2022, Bikin Suporter Emosi!
33 menit lalu -
Kejari Dalami Dokumen LPD Bakas
32 menit lalu -
Pencarian Nelayan Hilang di Yehsumbul Masih Nihil
33 menit lalu -
Guru asal Amerika Ditangkap Bawa Ganja Cair
26 menit lalu
Dua Tersangka Indosurya Bebas, Mahfud: Kasus tak Akan Dihentikan

JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi reaksi masyarakat terkait dibebaskannya dua tersangka kasus penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Mahfud menegaskan, bahwa kasus tersebut tidak akan dihentikan.
"Merespons reaksi publik atas rasa keadilan dalam kasus KSP Indosurya yang dua tersangkanya dilepaskan, maka saya sudah melakukan komunikasi dengan Mabes Polri, Kejaksaan Agung (Kejakgung), PPATK, dan Menkop UKM," kata Mahfud melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Rabu (29/6/2022).
"Kesimpulannya, kasus ini adalah kejahatan modus baru yang tidak pernah dan tidak akan dihentikan," tambahnya.
Mahfud menjelaskan, dua tersangka itu dikeluarkan dari rutan karena masa penahanannya telah habis. Dia mengatakan, Kejaksaan Agung pun akan memastikan pembuktian kasus itu di pengadilan dapat berjalan lancar.
"Dua tersangka dilepas karena masa penahanannya habis, sementara Kejagung hanya ingin memastikan agar pembuktiannya di pengadilan nanti lancar," jelas dia.
Mahfud pun mendukung Bareskrim Polri untuk menangkap kembali dua tersangka itu. Sebab, dia menyebut, kasus ini harus berjalan.
"Kita mendukung Bareskrim menangkap lagi dua tersangka dalam kasus terkait yang lokus dan tempus delicti-nya beda. PPATK sudah lama menjejak, kasus ini ini harus jalan," tutur dia.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mewajibkan dua tersangka penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya untuk wajib lapor seminggu dua kali. Keduanya dibebaskan dari tahanan karena masa berlaku penahanan sudah habis.
"Kami minta tersangka wajib lapor seminggu dua kali sehingga keberadaannya bisa diketahui, karena kami tidak bisa melakukan penahanan lagi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Whisnu Hermawan, di Jakarta, Sabtu (25/6/2022).
Dua tersangka KSP Indosurya yang dibebaskan dari penahanan karena masa tahanan sudah habis 120 hari, yakni HS selaku pendiri dan ketua KSP Indosurya dan JI selaku kepada administrasi. Meski keduanya dibebaskan dari penahanan, kasus Indosurya tetap berjalan menunggu berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
Keduanya masih berstatus tersangka. Guna mengantisipasi tersangka kabur atau melarikan diri seperti yang dilakukan oleh salah satu tersangka, Suwito Ayub selaku Managing Director KSP Indosurya, yang masuk daftar pencarian orang (DPO), penyidik mengajukan pencekalan terhadap kedua tersangka.
Berita Terkait
- Mahfud MD: Kita Bangun Indonesia dari Pinggiran
- Mahfud Klaim Masyarakat Senang Setelah FPI Dibubarkan
- Mahfud: Kalau Hanya Takut pada Hukum, Itu Bisa Diakali
- Google Mulai Luncurkan Tampilan Baru untuk Gmail
- Hari ini, Di Maria Dikabarkan Tanda Tangan Kontrak dengan Juventus