-
Hyundai Kembangkan Prototipe RM19, Calon Senjata Kencang Bermesin Tengah
23 jam lalu -
4 Aston Martin ini Berlaga di Film James Bond 007: No Time to Die
23 jam lalu -
Frederika Cull Nyaris Jatuh di Panggung Miss Unniverse 2019
23 jam lalu -
Ruben Onsu Ajak Keluarga Tahun Baruan di Italia
23 jam lalu -
Pakai Kebaya Ternyata Ada Etikanya, Apa Saja?
20 jam lalu -
Tubuh Diduga WNI Ditemukan Dalam Perut Buaya di Malaysia
19 jam lalu -
Polisi India Diselidiki Terkait Penembakan Tersangka Pemerkosaan dan Pembakaran Dokter Hewan
19 jam lalu -
LPEI Dukung Nusasari Jadi Desa Kakao Devisa
23 jam lalu -
Mengenang Tetsu Nakamura, Dokter Jepang yang Tewas Ditembak di Afghanistan
20 jam lalu -
Dortmund vs Fortuna: Pesta Gol Berbalut Jersey Spesial
22 jam lalu -
Bentancur Bisa Jadi Gelandang Terbaik Dunia, Tapi
22 jam lalu -
Bahan Baku Industri Logam Tersedia di Dalam Negeri
22 jam lalu
0
Dua Remaja di Kota Batam Dituntut 2 Tahun

Terdakwa DI dan YR dituntut 2 tahun penjara karena nekat merampas uang dan handphone milik Siti Dewi, seorang pekerja cafe di sekitar Pelabuhan Sagulung pada Agustus lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zulna Yosepha, menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana. "Menuntut terdakwa DI (menyebut nama lengkap) []
Artikel Dua Remaja di Kota Batam Dituntut 2 Tahun pertama kali tayang di batampos.co.id.
Sumber: batampos
Berita Terkait
Berita Populer Dari batampos