-
Charles Leclerc Komentari Penalti yang Didapatnya di F1 GP Monaco 2023
48 menit lalu -
Gelar RUPST: Telkom Bagikan Dividen Rp 16,6 Triliun dan Ada Perubahan Komisaris & Direksi
52 menit lalu -
Bakal Bintangi Film Horor, Astrid Tiar Mengaku Dirinya Penakut
36 menit lalu -
Pertamina Jalin Kontrak Kerja Sama Pengelolaan WK Peri Mahakam dan WK East Natuna
24 menit lalu -
Besaran Gaji ke-13 PNS yang Cair Minggu Depan
39 menit lalu -
Cerita Beckham Putra, Kebanjiran Bonus Usai Bawa Timnas Indonesia U-22 Raih Medali Emas di SEA Games 2023
18 menit lalu
DPR Persoalkan PPATK Laporan ke Menko Polhukam soal Transaksi Janggal Rp349 T, Mahfud MD: Loh Saya Ketua
JAKARTA - Komisi III DPR RI sempat mempersoalkan ihwal laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait transaksi janggal Rp349 triliun.
Mahfud lantas menegaskan bahwa dirinya merupakan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sehingga, ia berhak menerima laporan tersebut.
"Apa dasarnya melapor ke Ketua? Loh saya Ketua, jadi dia boleh lapor, boleh saya minta," kata Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).
"Loh kamu kan (laporan) ke Pak Presiden kenapa lapor ke Ketua? Ya emang kenapa? Saya Ketua diangkat oleh Presiden, ada SK-nya, terus untuk apa ada Ketua, ada komite kalau tidak lapor, kalau saya tidak boleh tahu," sambungnya.
Mahfud menjelaskan, selagi yang ia ungkap bersifat agregat dan tidak menyebut nama, maka informasi yang ia sampaikan ke publik sah-sah saja.