-
Persebaya Krisis Striker, Siapa Pengganti Irfan Jaya?
50 menit lalu -
Newcastle Jets Kalah Beruntun, Syahrian Abimanyu Dapat Kode dari Pelatih
48 menit lalu -
Saat Berangkatkan KRI SIM-367 ke Lebanon, Panglima Beri Pesan Khusus Kepada 119 Prajurit
55 menit lalu -
Luhut Bawa 7 'Oleh-Oleh' Kerja Sama RI-UEA, dari Pariwisata hingga Pertahanan
53 menit lalu -
DPR Dukung KPK Usut Suap di Ditjen Pajak
42 menit lalu -
LPS Catat Jumlah Rekening Simpanan Naik 16,4 Persen pada Januari 2021
23 menit lalu -
Bejat! Ayah Tega Perkosa Anak Kandungnya hingga Hamil 7 Bulan
57 menit lalu -
Neta IPW Desak Polisi Tuntaskan Kasus Mafia Tanah di Jaktim
48 menit lalu -
Erick Thohir Bakal Swastakan BUMN dengan Pendapatan di Bawah Rp50 Miliar
24 menit lalu -
Gandeng UEA, Menko Luhut: Indonesia Bikin Senapan hingga Drone Canggih
15 menit lalu -
Klopp Akui Liverpool Sedang Mengalami Pukulan Besar
36 menit lalu -
Menteri BUMN Harap Holding Ultra Mikro Rampung Kuartal III Tahun Ini
32 menit lalu
DPR akan Pelajari Putusan DKPP Berhentikan Ketua KPU

JAKARTA --Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta seluruh pihak untuk tidak berspekulasi atas putusan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) yang memecat Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua KPU. "DPR akan mempelajari terlebih dahulu, kita dengar penjelasan DKPP terkait duduk permasalahannya dengan transparan," kata Azis Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/1).
Menurut dia, jangan sampai beban kerja KPU dapat terganggu dan terhambat akibat putusan tersebut, terlebih KPU baru saja melaksanakan Pilkada Serentak 2020 dan perlu melakukan evaluasi. Azis meminta para penyelenggara pemilu dapat menjadikan sebuah pembelajaran dan evaluasi dari permasalahan tersebut sehingga dapat menciptakan pelaksanaan "pesta demokrasi" yang semakin baik dan meningkatkan kualitas demokrasi.
"Hal ini jangan sampai terulang, permasalahan ini berawal dari perselisihan suara pasangan calon di Kalimantan Barat yang berimbas ke MK dan akhirnya berujung di KPU RI. Kalau ada suara yang hilang atau penggelembungan, berarti ada yang salah dalam pelaksanaannya," ujarnya.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi terhadap Arief Budiman yakni pemberhentian dari jabatan Ketua KPU RI. "Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," bunyi salinan putusan yang ditandatangani Ketua DKPP Muhammad, di Jakarta, Rabu (13/1).
Atas sanksi tersebut, DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan itu paling lama 7 hari sejak dibacakan. DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Arief Budiman dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta. Kemudian, Arief membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020, pada 18 Agustus 2020.
Tindakan Arief Budiman menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI.
Berita Terkait
- Proses di DPR Sebelum Listyo Sigit Dilantik Jadi Kapolri
- Diberhentikan dari Ketua KPU, Ini Respons Arief Budiman
- KPU Masih Tunggu Salinan Putusan DKPP
- DPR akan Pelajari Putusan DKPP Berhentikan Ketua KPU
- Indonesia Harapkan Perdagangan yang Seimbang dengan China