-
Formula E Jakarta 2023: DS Penske Bakal Kenakan Livery Khusus
46 menit lalu -
Tabrakan Kereta di India, Diperkirakan 50 Orang Tewas dan 300 Terluka
59 menit lalu -
Santri Dukung Ganjar Gelar Pelatihan Pemulasaraan Jenazah di Jaktim
50 menit lalu -
Ucapan Terima Kasih Thomas Doll kepada Trio Pemain Asing Persija Jakarta
35 menit lalu -
Elektabilitas Partai Gerindra Naik, PDIP Turun Drastis
35 menit lalu -
Gaya BCL Pakai Bra Abu-Abu Pamer Perut Rata, Netizen: So Exotic
34 menit lalu -
Tak Gentar, Ryo Matsumura Siap Hadapi Persaingan Ketat untuk Tempat Utama di Persija Jakarta
11 menit lalu
0
DKPP Ungkap Syarat Pemilu yang Demokratis

Lima syarat tersebut menurut Raka Sandhi meliputi ; regulasi yang jelas, penyelenggara yang mandiri berintegritas dan kredibel; peserta yang taat aturan; pemilih yang cerdas dan partisipatif; birokrasi yang netral. Nah, birokrat yang netral ini menjadi atensi Bawaslu Bali.
"Dengan terpenuhi lima syarat tersebut saya kira Pemilu 2024 nanti akan berjalan dengan baik dan demokratis," ujar Raka Sandhi saat, menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan produk hukum Non Perbawaslu di sebuah hotel di Kawasan Ubud, Gianyar, Sabtu (25/3).
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani didampingi tiga anggotanya yakni I Ketut Rudia, I Wayan Wirka, I Wayan Widyardana dan I Ketut Sunadra. Selain itu, hadir juga jajaran Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali.
Terkait dengan lima syarat tersebut, Anggota /Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali I Ketut Rudia mengatakan, pihak Divisi Hukum Bawaslu menggelar acara sosialisasi sebagai upaya penyamaan persepsi terhadap regulasi-regulasi yang terkait dengan kepemiluan dan tahapan Pemilu 2024.
Kata dia, penyelenggara tentu harus menafsirkan regulasi-regulasi yang telah diberlakukan dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. "Selaku penyelenggara, kita harus menafsirkan regulasi yang berkaitan dengan pemilu, bukan hanya masalah Perbawaslu saja, juga memberikan penjelasan tentang regulasi terkait lima syarat pemilu yang demokratis," ujar mantan Ketua Bawaslu Bali 2013-2018 ini dalam rilis Bawaslu Bali, Sabtu.
Rudia menegaskan, Bawaslu Bali telah melakukan cegah dini terhadap pelibatan birokrasi dalam tahapan Pemilu 2024. Salah satunya dengan memberikan sosialisasi kepada parpol peserta Pemilu 2024, agar tidak melibatkan kalangan birokrasi dalam setiap kampanye dan tahapan Pemilu 2024. "Begitu peserta Pemilu 2024 ditetapkan pada 14 Desember 202 kami sudah langsung surati peserta pemilu supaya tidak melibatkan birokrat dalam setiap tahapan pemilu, termasuk pada masa kampanye," ujar Rudia dihubungi .
Rudia juga sosialisasikan regulasi yang melarang birokrat terlibat dalam politik praktis kepada lembaga tersebut. "Kami mengedepankan cegah dini, sosialisasi kami telah lakukan agar birokrat tidak larut dalam politik praktis saat Pemilu 2024," ujar pria asal Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Karangasem ini.*nat
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali