-
Kejari Jelaskan Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah di Sleman
38 menit lalu -
Kajol Indonesia Dukung Ganjar Beri Bantuan BPJS dan Oli Murah Untuk Diver Ojol di Bogor
38 menit lalu -
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Hebat di Pabrik Kasur PT Gratec Jaya Indonesia Bogor
58 menit lalu -
Instruksi Kapolri tak Digubris, Anggota Polisi Terus Saja Bermasalah
49 menit lalu -
Respons La Nyalla Soal Klaim Erick Thohir Didukung 60 Voters
34 menit lalu -
Kieran Trippier Sebut Declan Rice Lebih Baik daripada Casemiro
40 menit lalu -
Jelang Piala Asia dan Piala Dunia U-20, Shin Tae-yong Gelisah dan Bingung
58 menit lalu -
KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe
54 menit lalu -
Kabar Baik, PT ASDP Menerapkan Ramah Lingkungan di Pelabuhan
43 menit lalu -
Gregor Kobel Optimistis dengan Kans Juara Borussia Dortmund
34 menit lalu -
Direktur Persib Bandung Sebut Erick Thohir Berhasil Ciptakan Hasil Gemilang
45 menit lalu -
Kapolri: Satgas Damai Cartenz Cari Keberadaan Pilot Susi Air
30 menit lalu
Ditangkap Polisi Usai Edarkan Narkoba, Pengedar di Agam Ini Malah Acungkan Jempol

Covesia.com - Ada-ada saja ulah JA (39) pengedar Narkoba jenis shabu yang berhasil diringkus tim Kelelawar Satres Narkoba Polres Agam, Selasa (29/11/2022) malam.
Saat diminta berbicara oleh petugas, bukannya memasang wajah cemas atau berikan ungkapan menyesal eeeh malah berkata "Aaah ini parah ini tim Kelelawar Polres Agam menangkap saya.. memang mantap.!!," ungkapnya sambil mengacungkan jempol dengan tangan terborgol.
Warga Jorong Lubuak Anyia, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjung Raya ini bekuk petugas saat menunggu kedatangan pembeli disebuah warung di Palapangan, Jorong Kampung Jambu, Nagari Bayur, Selasa (29/11/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.
Bukannya pelanggan dengan sejumlah uang, malah polisi yang menjemputnya untuk menginap sementara di penjara.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu siap edar dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu yang diduga kuat hasil penjualan Narkoba
Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP, Aleyxi Aubeydillah menjelaskan, penangkapan tersangka ini merupakan respon laporan masyarakat yang merasa resah karena JA sering melakukan transaksi Narkoba di kawasan setempat.
Mendapat Informasi Tersebut, Tim opsnal yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba Satresnarkoba Polres Agam pimpinan Kasat langsung melakukan penyelidikan. "Setelah diyakini tersangka memang menguasai barang bukti langsung kami bekuk," ujarnya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Agam, guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang - undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Jhn)