-
Hasil Liga Futsal Profesional 2022-2023: Sempat Tertinggal, Bintang Timur Surabaya Comeback Sikat Kancil WHW 4-3!
51 menit lalu -
Ada Aturan Baru di Cabor Sepakbola SEA Games 2023, Indra Sjafri Harus Putar Otak Siapkan Timnas Indonesia U-23
48 menit lalu -
Menko Airlangga: KEK Kura-Kura Bali Serap Investasi Rp 104,4 Triliun & 100 Ribu Tenaga Kerja
48 menit lalu -
2 Dekade Absen, Ford Kembali ke F1 Bersama Red Bull
45 menit lalu -
Teruntuk Para Pemuda, Ada Pesan Penting Nih Dari Puspolkam Ihwal Bonus Demografi 2030
56 menit lalu -
Paulo Victor Digadang-gadang Pulih Saat Persebaya Hadapi PSIS
50 menit lalu -
Konser Dewa 19, Ahmad Dhani Cs Ucapkan Terima Kasih untuk Iriana Jokowi dan Prabowo
44 menit lalu -
Ingat! Penjual Beras Bulog di Atas Harga Rp9.400/Kg Bakal Kena Sanksi
45 menit lalu -
Hadiri Konser Dewa 19, Prabowo Larut dalam Lagu Roman Picisan
47 menit lalu -
Harga Minyak Dunia Diprediksi Turun, Apa Pemicunya?
38 menit lalu -
Moeldoko: Festival Cap Go Meh Singkawang Harus menjadi Perhatian Dunia Internasional
29 menit lalu -
Rodri: Man City Tak Perlu Pikirkan Performa Klub Lain
55 menit lalu
0
Dinas PUPR Denda 2 Kontraktor

Denda berlaku sejak Senin (21/11), besarannya 1/1000 nilai kontrak. Kedua kontraktor didenda karena terkendala belum bisa memenuhi pengadaan aspal untuk proyek hotmix.
Sebelum didenda, kontraktor telah diberikan surat peringatan ketiga. "Ada ketentuan, jika terlambat rekanan wajib kena denda 1/1000 nilai kontrak per hari," jelas Kepala Dinas PUPR Karangasem Wedasmara, di ruang kerjanya, Jalan Nenas Amlapura, Senin (5/12).
Dua kontraktor didenda, yakni penggarap proyek pembangunan jembatan di Tukad Apad menghubungkan Banjar Tukad Abu - Banjar Batudawa, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, senilai Rp 1,175 miliar, bersumber dari dana BKK (Bantuan Keuangan Khusus). "Hanya lambat pada bagian pengaspalan. Bangunan jembatan telah tuntas," jelasnya.
Kata dia, kontraktor belum dapat beli aspal cair karena sebelumnya ada pelaksanaan KTT G20. Kata Wedasmara, proyek jalan hotmix juga terlambat seminggu hingga diberlakukan denda untuk paket pekerjaan di Kecamatan Kubu. Proyek ini bernilai Rp 1,6 miliar. Denda itu sesuai ketentuan Perpres Nomor 16 tahun 2018, pasal 56 ayat (2), bahwa apabila PPK (pejabat pembuat komitmen) memberi kesempatan kepada penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan akibat kesalahan penyedia, dan PPK berkeyakinan bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan. Maka, kedua belah pihak akan menandatangani perpanjangan waktu kontrak dengan dikenakan denda keterlambatan senilai 1 0/00 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak, di mana perhitungan pengenaan denda dari nilai kontrak sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 79 ayat (4). "Kelihatannya masih ada rekanan yang akan kena denda, tanda-tanda keterlambatan rekanan juga mulia terlihat," tambahnya.
Disinggung dengan alasan kesulitan dapat aspal, sehingga rekanan terlambat menuntaskan pekerjaannya, padahal rekanan lain mengerjakan hotmiks jalan lancar-lancar saja, terutama yang memiliki AMP (asphalt mixing plant) mesin beton aspal. "Kan yang punya AMP itu telah memiliki stok aspal. rekanan yang terlambat pengerjaannya karena mengandalkan membeli hotmiks dari pemilik AMP," kilahnya. Pekerjaan yang mengalami keterlambatan itu, katanya, tidak bisa dialihkan ke rekanan lain. *k16
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali