-
PICAF 2023 Fokus Promosikan Energi Hijau
22 menit lalu -
Sri Mulyani Ungkap Ada Investasi Baru di Indonesia, Apa Itu?
53 menit lalu -
Revisi Cuti Bersama Lebaran 2023 Jadi 19-25 April 2023, Pencairan THR Diminta Lebih Cepat
42 menit lalu -
Masih di Bali, Sri Mulyani Absen Rapat Transaksi Janggal Rp349 Triliun
57 menit lalu -
Polresta Bandung Tangkap Penyerang Eks Ketua KY Jaja Ahmad Jayus
55 menit lalu -
BMKG Imbau Warga Sumut Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang yang Berpotensi Banjir
51 menit lalu -
Seusai Heboh Penutupan Patung Bunda Maria, Kapolres Kulon Progo Dimutasi
58 menit lalu -
Begini Penjelasan Mahfud MD soal Dana Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu
31 menit lalu -
Kenapa Rusia Dihujani Sanksi Internasional, Sementara Israel Tidak?
46 menit lalu -
Update Ranking FIFA Negara-Negara Asia Tenggara: Timnas Indonesia, Malaysia, dan Vietnam Naik Peringkat, Thailand Merana
30 menit lalu -
Mahfud MD ke DPR: Jangan Gertak, Saya Juga Bisa Gertak Saudara Dihukum Halangi Penyidikan
28 menit lalu -
Sindir Nama Frederic Yunandi ke DPR, Mahfud: Jangan Main Ancam!
28 menit lalu
Dalami Aliran TPPU BAKTI ke Jhonny G Plate, Kejagung: Kalau Alat Bukti Cukup Ditetapkan Tersangka

JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung terus mengusut tuntas kasus proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo. Salah satunya menelusuri adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengalir ke Menkominfo Jhonny Gerard Plate.
Dalam kasus ini Johnny G Plate merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tertinggi. Dia pemegang kuasa dalam kasus tersebut.
"TPPU masih didalami," Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo kepada MNC Portal, Jumat (3/2/2023).
Dia menegaskan bahwa jika nantinya Jhonny G Plate terlibat, penyidik tidak akan segan menetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, hal itu memerlukan bukti yang cukup.
"Menetapkan tersangka kan sesuai alat bukti, kalau alat bukti cukup semua dapat ditetapkan sebagai tersangka, kapannya, tergantung alat buktinya," jelasnya.
Baca juga: Apa Kaitan Menteri Jhonny Plate Dengan Perusahaan Pemenang Vendor? Kejagung Terus Lakukan Pendalaman
Kasus BTS 4G BAKTI Kominfo terungkap pada November 2022 lalu, nilai anggaran yang diketahui penyidik dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini berkisar Rp10 triliun.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa Enam Saksi
Dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan mark-up maupun pembangunan fiktif yang dilakukan ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp 1 triliun lebih.