-
Kuasa Hukum Cube Entertainment Bertemu dengan Penuduh Bullying Soojin (G)I-DLE Hari Ini
54 menit lalu -
Bali United Pertahankan Wajah Lama
44 menit lalu -
Adu Pose Anya Geraldine dan Alexandra Mendez di Kapal Pesiar Mewah, Menggoda Banget!
42 menit lalu -
BGR Logistics Kini Layani Angkutan Logistik di Batam
56 menit lalu -
Man United vs Real Sociedad, Solskjaer Bicara soal Kondisi Skuadnya
39 menit lalu -
Penanganan Banjir Semarang, PSI Puji Sikap Ganjar Pranowo
56 menit lalu -
Wakapolres Jakbar Minta Maaf ke Keluarga Korban Penembakan di RM Cafe
55 menit lalu -
DPC PDIP Tabanan Gagas Desain Endek Ciri Khas Kearifan Lokal
43 menit lalu -
Rocky Gerung: Jokowi Harusnya Minta Maaf dan Bayar Denda Rp50 Juta
41 menit lalu -
Sering Melihat Pocong, Roy Kiyoshi Ngaku Gak Ada Guling
38 menit lalu -
David Foster Kembali Punya Anak di Usia 71 Tahun
56 menit lalu -
Youtube Umumkan Fitur Baru Lindungi Pengguna Anak-Anak
51 menit lalu
Daerah yang Tak Terapkan PPKM Diminta Lebih Tegas Tindak Pelanggar Prokes

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun telah menerbitkan Instruksi Mendagri No.1/2021 terkait perpanjangan tersebut
PPKM ini diberlakukan bagi daerah yang memiliki setidaknya satu dari empat kriteria yang ditetapkan. Diantaranya adalah tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%.
Baca Juga: Instruksi Mendagri Perpanjangan PPKM Bakal Pertegas Soal Sanksi
Bagi daerah yang tidak memiliki kriteria tersebut maka tidak memberlakukan PPKM. Meski begitu di dalam Instruksi Mendagri No.2/2021 tersebut meminta agar kepala daerah tetap memperkuat disiplin protokol kesehatan (prokes). Selain itu juga kepala daerah diminta untuk menegakan hukum yang lebih tegas bagi pelanggar prokes.
"Kepada Gubernur dan Bupati/Walikota pada daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan covid-19," demikian bunyi instruksi ketujuh.
Sementara itu bagi daerah yang menerapkan PPK diminta untuk mengoptimalkan posko satgas di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa sampai dengan Dusun/RW /RT. Kepala daerah juga diminta untuk berupaya mencegah kerumunan . Termasuk juga penegakan hukum yang melibatkan Satpol PP hingga kepolisian.
"Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satpol PP, Polri dan TNI)," bunyi instruksi kedelapan huruf b.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Instruksi Mendagri Baru Segera Diterbitkan