-
Nasib Tragis Timnas Malaysia di FIFA Matchday Maret 2023: Belum Ketemu Lawan, Beda Jauh dengan Timnas Indonesia dan Thailand!
52 menit lalu -
Hari Pers Nasional 2023, Erick Thohir: Berikan Pemberitaan Sesuai Fakta
48 menit lalu -
Swiss Siap Bantu Cari Investor untuk IKN
54 menit lalu -
Mengenal Liver Bird, Liverpool FC dan Malaikat Penjaga Kota
58 menit lalu -
Status Gunung Karangetang Siaga, Warga Diminta Waspada Guguran Lava
55 menit lalu -
Asnawi Mangkualam Dapat Tantangan dari Salah Satu Anak Shin Tae-yong usai Pindah ke Jeonnam Dragons
52 menit lalu -
Terungkap! Ini Biang Kerok yang Bikin Minyakita Langka
50 menit lalu -
Vakum Tiga Tahun, Bandung Super Camp LRCB Pecinta Kendaraan 44 Siap Digelar Kembali
34 menit lalu -
Proses Daur Ulang Botol Plastik, Seperti Apa Cara Kerjanya?
53 menit lalu -
Presiden Jokowi Soroti Belanja Iklan yang Banyak Masuk ke Platform Asing: Ini Sedih Loh Kita!
37 menit lalu -
Tahun 2022 Kasus Rabies di Agam Turun
28 menit lalu -
Erick Tohir Makan Durian Bareng Presiden Jokowi dan Bobby Nasution: Enak Terussss
31 menit lalu
Cerita di Balik Kenaikan UMP DKI Jakarta Jadi Rp4,9 Juta pada 2023
JAKARTA - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 resmi naik menjadi Rp4,9 juta.
"Sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6%," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah di Balai Kota Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (29/11/2022).
Andri mengatakan keputusan tersebut diambil dari hasil usulan dalam sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11/2022) yakni dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta.
BACA JUGA:UMP Sumsel Naik Jadi Rp3,40 Juta di 2023
Tidak hanya itu, ada usulan lain juga dari Kadin DKI, kata Andri, yang mana saat itu Kadin DKI mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,11% atau menggunakan alfa 0,1 dan Apindo DKI mengusulkan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 soal Pengupahan.
Sedangkan Pemprov DKI dalam sidang itu terdiri dari beragam unsur di antaranya pakar, akademisi, praktisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Unsur inilah melakukan kajian, survei sehingga ketemu 5,6% atau alfa 0,2," ucapnya.
Andri menjelaskan, besaran UMP 2023 itu sesuai formula Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.