-
Borussia Dortmund Dapat Angin Segar Jelang Lawan Werder Bremen
41 menit lalu -
Bonus Timnas U-16, Apresiasi dari Emtek dan Rp1 Miliar dari Presiden Jokowi
53 menit lalu -
Julen Lopetegui Berharap Tanguy Nianzou Sudah Siap Debut
58 menit lalu -
Borneo FC Ogah Berbagi Poin dengan Persebaya
42 menit lalu -
Wartawan Gadungan Tertangkap Basah Peras Sekolah di Malang
59 menit lalu -
4 WNI di Afsel Harumkan Nama Indonesia, Ini Penghargaan untuk Mereka
56 menit lalu -
Resmikan Rumah BUMN Klungkung, Pertamina Angkat Produk Lokal, Pariwisata dan Ekonomi Daerah
48 menit lalu -
Kapolda Jateng Bakal Copot Kapolres yang Tak Tegas Berantas Perjudian
47 menit lalu -
Usut Kasus Suap Penerimaan Bintara Polri, Polda Sulteng Tahan Briptu D
42 menit lalu -
Putra Siregar & Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara, Pengacara: Diterima dengan Legawa
55 menit lalu -
Polda Jabar Bekuk Penikam Purnawirawan TNI
41 menit lalu -
Sndiaga Uno Buka Sanur Village Festival 2022
25 menit lalu
Cara Lain Beli Minyak Goreng Curah Murah Tanpa PeduliLindungi, Simak Yuk!

JAKARTA - Sosialisasi dan masa transisi terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) sudah mulai dilakukan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan selama masa sosialisasi dan transisi ini, masyarakat masih dapat melakukan pembelian dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Untuk sementara waktu masyarakat masih bisa membeli minyak goreng pakai NIK," jelas Luhut dalam keterangannya, Selasa (27/6/2022).
BACA JUGA:Cara Mudah Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Simak di Sini!
Dia menerangkan pembelian bisa dilakukan di toko pengecer terdekat yang sudah terdaftar secara resmi di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH 2.0) atau Pelaku Usaha Jasa Resmi dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
"Nantinya kita akan lihat bagaimana sistem ini berjalan melalui evaluasi dan monitoring yang kita adakan rutin. Kita juga akan mendengarkan banyak masukan dari pengecer dan pembeli pada masa sosialisasi ini demi mempermudah akses bagi keduanya," ujar Luhut.
Dia menyebut evaluasi dan monitoring ini dilakukan dalam Tim Task Force yang dibentuk bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekon), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).